RibakNews.com (Bekasi) —Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027 kini jadi bahan cibiran publik. Dokumen resmi yang seharusnya menjadi pedoman pendidikan malah diduga memuat kesalahan fatal pada bagian dasar hukum.
Kejanggalan mencolok muncul pada diktum “Mengingat” poin 1. Dalam dokumen tersebut tertulis:
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional… sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”
Pernyataan itu langsung memicu gelombang kritik. Pasalnya, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sama sekali tidak pernah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Satu mengatur pendidikan, satunya lagi hukum pidana — dua dunia yang jelas berbeda.
Kesalahan dalam dokumen resmi pemerintah ini dinilai bukan sekadar salah ketik biasa, melainkan indikasi buruknya kualitas penyusunan regulasi di lingkungan birokrasi pendidikan Jawa Barat.
Praktisi hukum Sahala Simatupang SH menyebut kekeliruan tersebut sebagai tamparan keras bagi kredibilitas Dinas Pendidikan Jawa Barat.
“Ini bukan typo receh. Ini produk hukum pemerintah daerah yang akan dipakai ribuan calon peserta didik. Kalau dasar hukumnya saja amburadul, publik pantas curiga terhadap kualitas legal drafting dan tata kelolanya,” ujar Sahala kepada wartawan.
Ia menilai, kesalahan itu sangat memalukan di tengah gencarnya slogan pembangunan sumber daya manusia unggul yang terus digaungkan Pemprov Jabar.
“Ironis sekali. Dunia pendidikan mestinya jadi contoh ketelitian administrasi. Kalau pejabatnya sendiri salah mencantumkan dasar hukum, bagaimana mau mendidik siswa soal disiplin dan ketelitian?” katanya.
Menurut Sahala, cacat formil pada dasar hukum tersebut bahkan bisa menjadi celah gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Produk hukum yang lahir dari dasar bermasalah bisa dipersoalkan. Ini berpotensi jadi pintu masuk gugatan dari pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Kritik keras juga datang dari Sekretaris Jenderal LSM FORKORINDO, Timbul Sinaga SE. Ia mempertanyakan bagaimana kesalahan mendasar seperti itu bisa lolos dari proses pemeriksaan berlapis di Pemprov Jabar.
“Dokumen seperti ini pasti lewat banyak meja: penyusun, verifikator, bagian hukum, sampai tanda tangan elektronik gubernur. Jadi publik wajar bertanya, pengawasannya tidur atau bagaimana?” ujar Timbul.
FORKORINDO, lanjutnya, berencana mengirim surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk meminta klarifikasi sekaligus evaluasi total terhadap proses penyusunan Pergub tersebut.
Pergub 420/2026 sendiri merupakan petunjuk teknis utama pelaksanaan SPMB Jabar 2026/2027. Ribuan siswa SMP dan MTs akan menggunakan regulasi itu sebagai acuan utama pendaftaran ke SMA/SMK/SLB negeri.
Kini publik menunggu langkah Pemprov Jawa Barat: segera merevisi dokumen yang dianggap bermasalah itu atau tetap menjalankannya meski menuai kontroversi luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat maupun Biro Hukum Setda Jabar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kekeliruan dasar hukum dalam Pergub tersebut.
(Batubara).










