RibakNews.com (Bengkalis) —Pengelolaan Dana Desa Sungailinau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kini menjadi sorotan tajam. Anggaran desa yang mencapai Rp1.157.408.000 pada Tahun Anggaran 2025 diduga belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kualitas sejumlah pekerjaan fisik yang ditemukan di lapangan.
Temuan tersebut diungkap Ketua Bidang Investigasi DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau, Syahnurdin, setelah tim gabungan LSM dan media melakukan penelusuran langsung terhadap beberapa proyek yang dibiayai melalui APBDes Sungailinau.
Hasil investigasi awal menunjukkan sejumlah pekerjaan yang menelan anggaran puluhan hingga ratusan juta rupiah diduga mengalami permasalahan kualitas. Bahkan beberapa fasilitas yang tergolong baru selesai dikerjakan disebut telah memperlihatkan tanda-tanda kerusakan yang dinilai tidak wajar.
“Kami menemukan beberapa pekerjaan yang patut dipertanyakan kualitasnya. Ada bangunan yang baru selesai namun sudah terlihat retak dan mengalami penurunan mutu. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi yang direncanakan,” ujar Syahnurdin.
Adapun sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan tim investigasi meliputi:
Pembuatan Sumur Bor dan Pengadaan Mesin Sumur Bor Rp37.000.000;
Semenisasi Jalan Lapangan Futsal Rp128.608.320;
Pencucian Tali Air Jalan Sumitro dan Jalan Perkebunan III Rp37.000.000;
Pembuatan Terali dan MCK PAUD Rp51.595.440;
Pemeliharaan Fasilitas Kantor Desa Rp30.000.000;
Pembangunan Tribun Olahraga Desa, Lapangan Futsal serta Sarana dan Prasarana Lapangan Rp351.838.336.
Proyek pembangunan tribun olahraga dan sarana lapangan yang menyedot anggaran lebih dari Rp351 juta menjadi salah satu titik perhatian. Pasalnya, berdasarkan hasil pengecekan lapangan, kondisi fisik bangunan disebut telah menunjukkan kerusakan meski usia pekerjaan masih tergolong baru.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mutu pekerjaan, pengawasan pelaksanaan proyek, hingga kesesuaian penggunaan material yang digunakan selama proses pembangunan.
Lebih jauh, tim investigasi juga menyoroti minimnya penjelasan dari pihak pemerintah desa terkait berbagai temuan tersebut. Saat dimintai klarifikasi, Penjabat Kepala Desa Sungailinau, Ade, disebut belum memberikan jawaban yang dianggap memadai mengenai kondisi pekerjaan maupun penggunaan anggaran yang menjadi sorotan.
Sikap tersebut justru memperkuat tuntutan publik agar dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025.
“Uang yang digunakan adalah uang negara dan berasal dari pajak rakyat. Karena itu masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai RAB, apakah volumenya sesuai kontrak, dan apakah material yang digunakan memenuhi standar. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Syahnurdin.
Tim Investigasi Forkorindo Riau mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Siak Kecil untuk meminta evaluasi terhadap proyek-proyek yang menjadi temuan. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan fisik ulang guna mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen administrasi, gambar pekerjaan, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, Forkorindo menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini masyarakat Sungailinau menunggu jawaban yang jelas dari pemerintah desa. Mengapa proyek yang menghabiskan ratusan juta rupiah diduga sudah menunjukkan kerusakan? Apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi dan perencanaan? Ataukah ada hal lain yang harus diungkap kepada publik?
Pertanyaan-pertanyaan itu akan terus bergema hingga transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa benar-benar dibuka secara terang kepada masyarakat.
(Batubara).










