RibakNews.com (Rohil) –Sidang perkara gugatan antara masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Damar Subur Sentosa, Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, melawan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), dengan Nomor perkara 65/Pdt.G/2025/PN Rhl kembali digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Kamis (04/06/26).
Diketahui Gugatan berkenaan dengan lahan eks transmigrasi Desa Pedamaran yang dikelola masyarakat penggarap, sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 1998, berdasarkan hak alas surat garap dari Penghulu Desa Pedamaran, almarhum Arifin, hingga pada tahun 2005 terbentuk menjadi kelompok tani Damar Subur Sentosa, berbadan hukum, akta notaris tertanggal 28 April 2021, di kantor notaris DR. H. KHALIDIN S.H , M.H, jalan Pahlawan, Bagan Si Api Api, Kabupaten Rokan Hilir.
Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersebut memasuki tahapan pembuktian dengan agenda penyerahan alat bukti surat dari pihak Penggugat.
Agenda ini merupakan bagian dari proses pembuktian yang dilakukan para pihak guna menguatkan dalil-dalil yang telah disampaikan dalam gugatan.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa Hukum para Penggugat Polman P. Sinaga, S.H., M.Ad., Adonai Simanjuntak S.H, Sappe Wali S.H, Sahat Maruli Siregar S.H., M.H, Bayu Surendra S.H, Andi Hakim Nasution S.H, Antoni Kristoper S.H, menyerahkan sejumlah dokumen kepada Majelis Hakim untuk diperiksa dan dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya diperlihatkan dalam persidangan dan diberi tanda bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Kuasa hukum menegaskan bahwa dan berkeyakinan perkara a quo merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dimana PT Jatim Jaya Perkasa Mengusahakan lahan ex transmigrasi milik masyarakat dengan memakai HGU (Hak Guna Usaha), setelah Masyarakat tinggal di lahan Transmigrasi yang ditempati oleh masyarakat untuk menggantungkan hidupnya.
Pihak Penggugat menyampaikan bahwa alat bukti surat yang diajukan merupakan dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara sebanyak 1.372 alat bukti surat yang mana dalam persidangan akan dibagi menjadi dua agenda dikarenakan waktu pemeriksaan membutuhkan waktu yang banyak dan diharapkan dapat memperkuat argumentasi serta dasar gugatan yang telah diajukan terhadap PT Jatim Jaya Perkasa.
Majelis Hakim Nurmala Sinurat, S.H.,M.H yang memimpin jalannya persidangan kemudian memeriksa kelengkapan administrasi alat bukti yang diserahkan. Setelah seluruh dokumen diterima dan dicatat dalam berita acara persidangan, sidang berlangsung dengan tertib hingga akhirnya ditutup untuk kemudian dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Sejumlah warga yang mengikuti jalannya persidangan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dalam pada Hari Kamis (18/06/26), dengan agenda penyerahan alat bukti surat dari Penggugat sebagaimana tahapan yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim.
(Ir. Habeahan).










