RibakNews.com (Pekanbaru) —Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, sorotan tajam publik mengarah ke PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V), yang kabarnya tengah diperiksa secara serius oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2012 hingga 2013. Jumat (05/06/2026).
Informasi yang beredar di kalangan aktivis antikorupsi di Pekanbaru menyebutkan, penyidik Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau sedang mendalami dugaan penyimpangan anggaran yang menyeret salah satu petinggi PTPN V berinisial AA.
Nama tersebut disebut-sebut bakal mengarah pada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Jika benar, kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan wajah suram pengelolaan perusahaan pelat merah yang selama ini terus digembar-gemborkan sebagai tulang punggung ekonomi negara.
Ironisnya, praktik dugaan korupsi justru kerap muncul dari institusi yang seharusnya menjadi contoh tata kelola yang bersih dan profesional.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap, perkara tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran dan kebijakan internal perusahaan yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai bentuk dugaan korupsi maupun nilai pasti kerugian negara yang sedang dihitung penyidik.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media RibakNews.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Humas PTPN V, Anggi, melalui pesan WhatsApp pada Senin (18/05/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN V belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi.
Sikap senyap juga terlihat dari pihak kepolisian. Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., belum mendapatkan titik terang terkait hal itu, dan meminta pihak Media RibakNews.com mengkonfirmasi langsung kepada Ditkrimsus Polda Riau.
“Bisa Hubungi Langsung Ditkrimsus Pak (Ade Kuncoro/Red),” balasnya konfirmasi melalu Via WhatsApp pribadinya.
Menanggapi arahan balasan Kabid Humas Polda Riau, pihak Media ini langsung mengkonfirmasi Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan selaku Ditkrimsus Polda Riau, namun sangat disayangkan, Pesan Konfirmasi Via WhatsApp tersebut belum ditanggapi hingga berita ini ditayangkan.
Publik kini mempertanyakan, ada apa sebenarnya di balik senyapnya penanganan perkara tersebut? Apakah kasus ini akan benar-benar dibongkar hingga ke akar, atau kembali menjadi daftar panjang perkara korupsi yang tenggelam tanpa kepastian hukum?.
Ketua Umum Forkorindo, Tohom TPS., SE., SH., MM., turut angkat bicara dan mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Mabes Polri agar mengambil alih pengawasan serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
“Jika informasi ini benar dan bukan sekadar isu, maka aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap petinggi BUMN. Segera tetapkan tersangka bila alat bukti sudah cukup,” tegas Tohom.
Ia juga menilai dugaan korupsi di tubuh BUMN sudah berada pada level yang mengkhawatirkan dan berulang kali mencederai kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Korupsi di BUMN seperti menjadi penyakit menahun yang terus dipelihara. Rakyat dipaksa menyaksikan uang negara diduga dimainkan elite, sementara penanganannya sering lamban dan seolah kehilangan nyali. Jangan biarkan kasus ini mengendap,” lanjutnya.
Forkorindo, kata Tohom, dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke Mabes Polri agar perkara tersebut menjadi perhatian khusus dan dibuka secara terang benderang di hadapan publik.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Riau. Publik kini menanti, apakah Polda Riau benar-benar berani menuntaskan dugaan korupsi di tubuh perusahaan negara tersebut hingga menyeret aktor utama ke meja hijau, atau justru kembali berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan.
(Batubara).










