Proyek Outlet Kali Pete Rp.12,5 Miliar Diduga Abaikan Spesifikasi, Pengawas Ke Mana?

RibakNews.com (Bekasi) —Proyek pembangunan Saluran Outlet menuju Kali Pete di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat. Proyek bernilai kontrak Rp12.533.532.812,22 dari pagu anggaran Rp13.526.500.000,00 itu dipertanyakan karena diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Ketua DPD Jawa Barat LSM KAMPAK-RI, Indra Pardede, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pemasangan Box Culvert diduga dilakukan tanpa mengikuti tahapan pekerjaan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, dalam spesifikasi teknis, pemasangan Box Culvert seharusnya diawali dengan pengeringan lokasi kerja, dilanjutkan hamparan pasir serta lantai kerja dengan ketebalan sesuai ketentuan sebelum unit Box Culvert dipasang. Namun fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan lokasi pekerjaan masih tergenang air ketika Box Culvert dipasang.

“Jika benar pemasangan dilakukan saat dasar pekerjaan masih tergenang air dan tanpa persiapan pondasi sesuai spesifikasi, maka kualitas konstruksi jangka panjang patut dipertanyakan. Proyek dengan nilai belasan miliar rupiah tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan,” tegas Indra.

Tak hanya itu, Indra juga menyoroti aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan yang memadai saat bekerja di area proyek.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kewajiban penyedia jasa terhadap pemenuhan standar K3 tidak dijalankan secara optimal. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap pekerjaan konstruksi guna melindungi keselamatan tenaga kerja.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Moses Putra Perkasa sebagai pemenang tender. Namun hingga kini, berbagai temuan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan dan efektivitas pengawasan yang dilakukan.
Senada dengan itu, Ketua Umum LSM Aman, Rusben Siagian, menyampaikan kritik keras terhadap fungsi pengawasan proyek yang dinilai tidak berjalan maksimal.

Menurutnya, keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, maupun konsultan pengawas seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

“Yang menjadi pertanyaan besar, di mana fungsi pengawasan ketika dugaan pelanggaran teknis terjadi di lapangan? Jika benar pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka pengawasan patut dievaluasi. Jangan sampai pengawas hanya hadir di atas kertas sementara pelaksanaan di lapangan berjalan tanpa kontrol yang memadai,” ujar Rusben.

Ia menilai proyek yang dibiayai dari uang rakyat harus dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel. Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi diminta tidak menutup mata terhadap berbagai temuan yang berkembang di masyarakat.

Rusben mendesak Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, untuk turun langsung melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.

“Anggaran yang digunakan berasal dari pajak masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan pelanggaran atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada penyedia jasa maupun pihak-pihak yang lalai menjalankan pengawasan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh aktivis dan hasil temuan lapangan tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Batubara).