Gedung Polsek Bekasi Timur Disorot, Dugaan Pengurugan Tanah Lumpur dan Abaikan K3 Jadi Sorotan

RibakNews.com (Bekasi) —Pelaksanaan proyek Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Gedung Polsek Bekasi Timur yang dibiayai melalui APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan, penerapan standar teknis konstruksi, hingga pengawasan proyek yang seharusnya berjalan ketat.

Ketua DPD Jawa Barat LSM KAMPAK-RI, Indra Pardede, menyatakan pihaknya menyayangkan pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam pembangunan gedung pemerintah.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan lapangan, pekerjaan konstruksi diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, konsultan pengawas juga dinilai belum menunjukkan tindakan tegas terhadap sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Jika benar ditemukan penggunaan material timbunan yang tidak sesuai spesifikasi, maka hal ini harus menjadi perhatian serius. Bangunan pemerintah tidak boleh dibangun dengan standar yang dipertanyakan karena menyangkut keselamatan dan penggunaan jangka panjang,” ujarnya.

Sorotan utama tertuju pada pekerjaan pengurugan lahan. Berdasarkan temuan yang disampaikan, material yang digunakan diduga bukan tanah pilihan sebagaimana lazim dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi, melainkan campuran tanah berlumpur dan material bekas bongkaran. Sementara tanah merah yang terlihat di lokasi diduga hanya dalam jumlah terbatas sehingga memunculkan dugaan bahwa material tersebut hanya digunakan sebagai sampel dokumentasi pekerjaan.

LSM KAMPAK-RI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penurunan tanah (settlement) di kemudian hari, terutama karena area lantai dasar gedung direncanakan untuk menampung parkir kendaraan yang memiliki beban cukup besar.

Tidak hanya itu, pekerjaan pondasi juga menjadi perhatian. Berdasarkan pengamatan di lapangan, pondasi tapak diduga dipasang tanpa didahului hamparan pasir dan lantai kerja sebagaimana praktik konstruksi yang lazim diterapkan untuk menjaga kestabilan pondasi serta kualitas pekerjaan struktur bawah.

“Jika dugaan ini benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh. Jangan sampai bangunan yang menelan anggaran miliaran rupiah justru menyimpan potensi persoalan konstruksi di masa mendatang,” tegas Indra.

LSM KAMPAK-RI mendesak Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, serta ketentuan kontrak yang berlaku.

Selain itu, konsultan pengawas juga diminta menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan independen. Pengawasan yang lemah dikhawatirkan dapat membuka ruang terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai standar dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Diketahui, proyek Pembangunan Gedung Polsek Bekasi Timur dianggarkan sebesar Rp1.910.100.000 dari APBD Kota Bekasi Tahun 2026. Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh Family Jaya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp1.874.505.972,09.

Hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan dan dugaan yang disampaikan. Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Batubara).