Ada Apa….? Kepala SMKN 1 Liwa Lempar Bola Panas ke MMKS.

“Diduga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMK Negeri 1 Liwa Tidak Bertanggung Jawab Dalam Menggunakan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran (TA) 2020 (PSBB) 2021 (PPKM) dan Tahun 2022 Tidak Dapat Diklarifikasi dan konfirmasi Sosial control”.

RibakNews.com (Lampung Barat) –Kepala SMK Negeri 1 Liwa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga tidak memahami Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Juknis Dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN yang sudah dipergunakan dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.

Berdasarkan yang sudah tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) tersebut, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, efktif, efisien, akuntabel, demokratis dan dapat dipertanggung jawabkan, sesuai dengan apa yang sudah dilaksankan dalam kegiatan selama pademi Covid-19 atau Tatap Muka di sekolah.

Dari arah dalam pemberantasan Korupsi pada Era Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) – Ma‘aruf Amin masih belum menunjukan performa terbaiknya. lima program prioritas 2019-2024 yang sudah disampaikan Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan Naskah Akademik yang dikeluarkan para ahli dengan judul “Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait dampak pelemahan penindakan dan pencegahan korupsi,” di Negara yang kita cintai ini.

Dalam hal itu Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Lampung Barat mulai angkat bicara tentang adanya dugaan penyerapan dana BOS Reguler tidak sesuai dengan item-item yang sudah dipergunakan pada saat sekolah libur karena situasi dan kondisi Pademi Covid-19 tahun lalu, baik etika sebagai pelayan masyarakat dalam memberikan informasi sesuai dengan sumpah janji yang sudah diucapkan dalam menduduki jabatan yang di emban sebagai pelayan public.

Erwin Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Lampung Barat, sebagai sosial control atau permintaan masyarakat dalam menerima informasi dari para penyelenggara negara yang sudah mempergunakan hasil pajak dalam membangun di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya pendidikan yang selama ini sangat diidam-idamkan seluruh warga, dalam hal itu juga Kepala SMK Negeri 1 Liwa sudah mempergunakan dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) pada saat sekolah belajar melalui daring sebesar Rp. 1.613.120.000, Tahun 2021 Rp. 1.663.995.000 dan di tahun 2022 Rp. 1.598.500.000 tegas Ketua DPC mengatakan ke awak media yang datang konfirmasi di kantornya di wilayah Sekincau jelas mengatakan, dalam laporan K7 SMK Negeri 1 Liwa pada beberapa item yang sudah dipergunakan dalam kegiatan Dalam Jaringan (Daring/Online) yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan “Tim Investigasi sudah melayangkan surat dengan nomor ; 076/I/LBR/KLARIF-KONF /ALIANSI BERKARYA/III/2023 pada 01 maret 2023.

Tahun 2020 SMK Negeri 1 Liwa sudah mempergunakan pada item kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Rp. 193.609.000, di tahun 2021 saat situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Rp. 30.810.000 dan di tahun 2022 sekolah sudah melakukan tatap muka kepala SMKN 1 Liwa mempergunakan dana pada item Rp. 32.670.000 dalam hal itu juga kuat dugaan, bahwa kegiatan tersebut harus dilakukan banyak orang dan di lapangan, sementara peraturan Protocol Kesehatan (Prokes) bahwa seluruh sekolah tidak boleh melakukan kegiatan di lapangan lebih dari lima orang.

Ironisnya, dalam kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekolah pada saat sekolah diliburkan belajar melalui daring (online) di Tahun 2020 Rp. 325.988.500 (PSBB), Tahun 2021 Rp. 146.626.000 dan di Tahun 2022 Rp. 222.348.500 yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sementara itu kepala SMK Negeri 1 Liwa tidak dapat dikonfirmasi pada saat dikirimkan surat klarifikasi ke pihak Pengguna Anggaran (PA) tidak ada respon dari pihak pengelola keuangan tersebut.

Dalam kegiatan penyediaan Alat Multi Media pembelajaran tim investigasi sebagai sosial control perlu menerima informasi penggunaan atau pemebelian alat multi media dalam hal itu sebagai system dalam mengecek nomor register barang (KIB) sama (KIR) dalam penggunaan anggaran sangat besar dipergunakan. Tim dari LSM Forkorindo DPC Kabupaten Lampung Barat Erwin perlu mendapat informasi merek barang yang sudah dibelanjakan, besar mata anggaran yang sudah dipergunakan di tahun 2020 Rp. 12.000.000, tahun 2021 Rp. 33.300.000 dan tahun 2022 Rp. 158.042.500 keterbukaan informasi dari pihak pengguna anggaran diduga tertutup.

Dalam kesempatan itu, juga Ketua Bidang Tim Investigasi LSM Forkorindo DPC Kabupaten Lampung Barat Tobroni menjelaskan, bahwa pihak Kepala SMK Negeri 1 Liwa ketika mau dikonfirmasi selalu berdalih dan tidak dapat ditemui, kendati pun sangat perlu dikonfirmasi dari laporan K7 Kementerian Pendidikan yang diduga tidak sesuai dengan fakta dalam kegiatan penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama baik kegiatan penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB.

Sementara itu pemerintah pusat sudah membatasi para pegawai negeri baik swasta untuk melakukan aktivitas, sementara pihak sekolah selalu mengirimkan siswa untuk melakukan PKL di tahun 2020 dan 2021 di dua kegiatan tersebut sudah mempergunakan dana Bantuan Operasional Sekolah Rp. 384.206.000, dalam kegiatan belajar Tatap Muka Kepala SMK Negeri 1 Liwa sudah mempergunakan dana Tahun 2022 Rp. 165.340.000,- hal tersebut dikonfirmasi tim sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban terkesan, lebih banyak tutup mulut ungkap Tobroni.

Kepala SMK Negeri 1 liwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengatakan ke Tim Investigasi, bahwa seluruh dana yang dipergunakan supaya dipertanyakan ke pihak Ketua MMKS Kabupaten Lampung Barat, sementara yang bertanggung jawab dalam mempergunakan APBN dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bukanlah Ketua MKKS melainkan Kepala SMK Negeri 1 Liwa. Tetapi sang kepala sekolah melempar bola panas ke Ketua MKKS. Dalam jangka dekat ini LSM Forkorindo DPC Lampung Barat akan segera melakukan pelaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum, ungkapnya.

(TS/RK/Red).