BIM-MALUT Ancam Turun Gunung, PT Harita Group dan Kementerian ESDM Akan Didemo Terkait Skandal Pencemaran di Pulau Obi

RibakNews.com (Jakarta) —Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kantor pusat PT Harita Group. Langkah ini diambil sebagai respons keras atas dugaan pencemaran lingkungan serius yang dilakukan perusahaan tambang tersebut di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan kajian ilmiah terbaru BIM-MALUT, aktivitas tambang PT Harita Grup telah mengakibatkan tingginya kontaminasi kromium heksavalent (Cr 6), zat karsinogen yang sangat berbahaya bagi manusia. Uji laboratorium independen yang dilakukan pada Februari 2022 oleh tim The Guardian menemukan bahwa kadar Cr 6 di perairan Kawasi mencapai 60 bagian per miliar, melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.

“Dampak pencemaran ini bukan sekadar data statistik. Ini sudah nyata-nyata meracuni air yang digunakan masyarakat sehari-hari. Ikan-ikan yang menjadi sumber pangan utama di Pulau Obi kini tercemar, dan kesehatan masyarakat semakin memburuk,” tegas Koordinator Umum BIM-MALUT dalam pernyataan resminya.

Tak hanya mencemari lingkungan, PT Harita Group juga diduga melakukan tindakan manipulatif dengan menutupi informasi kontaminasi dari publik. BIM-MALUT menyebut perusahaan lebih mementingkan keuntungan ekspor nikel ketimbang keselamatan rakyat Obi.

BIM-MALUT menegaskan, rencana aksi demonstrasi ini adalah upaya mendesak pemerintah pusat agar bertindak tegas. “Kami akan turun melakukan demonstrasi! Kami akan kepung kantor Kementerian ESDM sebagai regulator yang selama ini kami nilai tutup mata terhadap kejahatan lingkungan ini. PT Harita Group harus angkat kaki dari pulau Obi, ” ujar juru bicara BIM-MALUT.

Dalam kajian hukum yang mereka susun, BIM-MALUT menyatakan PT Harita Grup telah melanggar :

• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 69 dan 98 yang melarang pencemaran dan mengancam pidana hingga 10 tahun.
• UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pasal 151 dan 158 terkait kewajiban pemulihan lingkungan dan larangan aktivitas yang mencemari.
• PP No. 22 Tahun 2021, yang menetapkan baku mutu Cr 6 di bawah ambang batas yang kini terbukti dilanggar.

BIM-MALUT menuntut agar pemerintah :

1. Kementrian ESDM Segera Mengevaluasi dan Memberikan Teguran Tegas Kepada PT Harita Grup Jika Masalah tersebut tidak dapat di tangani, Menuntut Kepada Bapak Bahlil Lahadalia Mentri ESDM segera mencabut izin usaha pertambangan PT Harita Grup di Pulau Obi, Maluku Utara, akibat dampak pencemaran lingkungan yang parah dan merugikan masyarakat.

2. PT Harita Grup harus memberhentikan aktivitas operasional tambang jika tidak segera memberikan solusi. Menuntut PT Harita Nickel untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasional pertambangan nikel di Pulau Obi, Maluku Utara, hingga dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait dampak pencemaran Cr 6 yang telah melebihi batas legal. Penghentian ini harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan setempat.

3. Menuntut Kepada Aparat Penegak Hukum Untuk segera memanggil Bapak Bapak Roy Arman Arfandy. Karena diduga tidak bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan di pulau obi maluku utara.

4. Transparansi dan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Menuntut PT Harita Nickel untuk membuka seluruh data pengujian lingkungan, termasuk hasil uji kualitas air dan tanah yang menunjukkan tingkat Cr 6 yang melebihi batas legal.

Aksi demonstrasi ini dijadwalkan pada tanggal 14 Mei 2025.

“Kami bukan sekadar unjuk rasa, ini merupakan perlawanan atas ulah yang di lakukan oleh PT Harita Group yang melebihi ambang batas. Kalau negara masih berpihak pada rakyat, hentikan Harita sekarang juga!,” tutupnya.

(Yogi/Red).