RibakNews.com (Bekasi) —Proyek pembangunan Saluran Outlet menuju Kali Pete di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya pelanggaran spesifikasi teknis, lemahnya pengawasan, hingga indikasi pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Proyek yang dibiayai dari uang rakyat tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Dugaan tersebut menguat setelah ditemukan penggunaan Box Culvert dengan merek berbeda dari yang diduga didukung dalam proses pengadaan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi spesifikasi teknis yang digunakan dalam pekerjaan. Di lapangan ditemukan Box Culvert bermerek BPI dan CUICON terpasang dalam satu paket pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait proses pengawasan, verifikasi material, hingga dokumen dukungan yang dilampirkan saat tender.
Lebih jauh, sejumlah aktivis dan elemen sosial kontrol menilai kondisi ini tidak mungkin luput dari perhatian pihak yang bertanggung jawab mengawasi proyek. Sorotan pun mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DBMSDA Kota Bekasi, Iman Setia Gunawan, ST., MT., serta konsultan pengawas yang dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol secara maksimal.
Ironisnya, berbagai upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi yang telah disampaikan kepada DBMSDA Kota Bekasi hingga kini belum memperoleh jawaban resmi. Sikap bungkam tersebut justru memicu kecurigaan publik dan menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Tak hanya persoalan material, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu safety. Padahal pekerjaan dilakukan pada area galian yang memiliki tingkat risiko kecelakaan cukup tinggi.
Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hanya menjadi formalitas administratif. Dalam dokumen teknis proyek secara tegas disebutkan bahwa penyedia wajib menempatkan tenaga ahli K3 bersertifikat selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Namun keberadaan tenaga ahli tersebut nyaris tidak pernah terlihat melakukan pengawasan di lokasi pekerjaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah tenaga ahli K3 yang tercantum dalam dokumen perusahaan benar-benar menjalankan tugasnya, atau hanya dijadikan syarat administratif untuk memenangkan tender?
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran teknis. Kasus ini berpotensi mengarah pada dugaan manipulasi administrasi proyek yang seharusnya diverifikasi secara ketat sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan.
Pihak pelaksana proyek, PT Moses Putra Perkasa, kini menjadi pusat perhatian. Sebagai penyedia jasa konstruksi, perusahaan tersebut semestinya menjadi contoh dalam penerapan standar mutu pekerjaan dan K3. Namun berbagai temuan lapangan justru menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen perusahaan terhadap kualitas pekerjaan dan keselamatan pekerja.
Ketua Umum LSM Aman, Rusben Siagian, mengecam keras lemahnya pengawasan proyek tersebut. Menurutnya, berbagai pelanggaran yang muncul tidak mungkin terjadi apabila fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau tenaga K3 hanya ada di atas kertas tetapi tidak pernah terlihat di lapangan, itu patut dipertanyakan. Begitu juga dengan penggunaan material yang berbeda. Pertanyaannya, di mana fungsi pengawasan PPK dan konsultan pengawas? Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk proyek yang pengawasannya hanya formalitas,” tegas Rusben.
Selain itu, publik juga mendesak agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup dokumen tender, surat dukungan material, keberadaan tenaga ahli, pengawasan lapangan, hingga kualitas fisik pekerjaan yang sedang berlangsung.
Aspek persaingan usaha juga layak ditelusuri. Jika dalam proses tender terdapat dukungan yang mengarah pada penguncian satu pabrikan tertentu namun realisasi di lapangan menggunakan produk berbeda, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Proyek drainase yang seharusnya menjadi solusi penanganan banjir bagi masyarakat Mustikajaya kini justru dibayangi berbagai pertanyaan yang belum terjawab. Ketika pengawasan dianggap lemah, transparansi minim, dan klarifikasi tak kunjung diberikan, publik berhak bertanya: apakah proyek ini benar-benar dibangun untuk kepentingan masyarakat, atau justru menjadi arena permainan segelintir pihak yang memanfaatkan celah pengawasan?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DBMSDA Kota Bekasi, PPK Iman Setia Gunawan, ST., MT., maupun PT Moses Putra Perkasa belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai temuan dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
(Batubara).











