“Kepala SMP Negeri 1 Sirandorung Kangkangi Permen UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional dan PP No. 17 /2010 atau Permendiknas No. 2 tahun 2008”.
RibakNews.com (Tapanuli Tengah) –Di saat media sinar timur konfirmasi ke SMP Negeri 1 Sirandorung pada 23-28 December sekitar pukul 11:01 wib selalu tidak ad di tempat.
Hasil investigasi dan konfirmasi Kepala Biro media RibakNews.com dari beberapa orang tua murid SMP Negeri 1 Sirandorung.
Bahwa oknum kepala sekolah tersebut diduga sudah biasa jual beli LKS ke murid-muridnya, karena kami tidak tahu soal peraturan tentang sekolah, tak ada yang berani protes terhadap kepala sekolah tersebut.
Harga satuan LKS yang diperjual belikan oknum kepala sekolah kepada murid murid Rp. 15.000 per-mata pelajaran.
Kami sebagai orang tua murid, sangat terbebani dan yang kami tahu adanya Dana BOS, toh jual LKS lagi? Ungkapan salah satu orang tua murid yang tadak bersedia disebut namanya.
Di SMP Negeri 1 Sirandorung, memang sudah mendarah daging jual belikan LKS, karena pemerintah dinikai tidak tegas atau segaja di biarkan.
Kami selalu orang murid melalui media RibakNews.com datang konfirmasi ke orang tua murid secara langsung, semoga dalam berita ini, nanti oknum kepala sekolah bisa ditindak oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar di tahun tahun berikutnya tidak ada lagi penjualan LKS di sekolah ini. Imbuhnya.
(Hadirian Sihotang).