RibakNews.com (Jakarta) —Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Ipemarohil) Jakarta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menutup dan memeriksa Koperasi Brother atau Koperasi Surya Makmur Bersama yang berlokasi di Jalan Utama, Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Desakan ini muncul setelah Ipemarohil menerima berbagai laporan dari masyarakat yang menilai koperasi tersebut masih aktif beroperasi meskipun telah dinyatakan tidak aktif oleh Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan surat balasan resmi dari dinas, koperasi itu sudah tidak terdaftar dan tidak lagi memiliki status aktif secara administrasi.
“Kami sudah menyurati Dinas Koperasi Rokan Hilir dan mendapat jawaban pada tanggal 17 Juli 2025 bahwa koperasi ini sudah tidak aktif. Namun faktanya, koperasi tersebut masih beroperasi dan menghimpun dana dari masyarakat,” ujar Ketua Ipemarohil Jakarta, Syarif, di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Ipemarohil menilai Koperasi Brother diduga merupakan koperasi keluarga yang dijalankan demi kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan anggota sebagaimana semangat koperasi sejati. Koperasi ini juga tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta tidak memiliki transparansi dan akuntabilitas laporan tahunan kepada Dinas Koperasi.
Selain itu, koperasi tersebut diduga tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan justru menjalankan kegiatan layaknya lembaga keuangan mikro ilegal (LKM) dengan penerapan suku bunga tinggi yang memberatkan masyarakat.
“Ini bentuk pembiaran terhadap koperasi ilegal oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan pribadi. Kegiatan seperti ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat,” tegas Syarif.
Ipemarohil Jakarta menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Rokan Hilir menjadi faktor utama maraknya praktik seperti ini.
“Kalau hal sepele saja dibiarkan, apalagi masalah besar seperti ini. Ini potret bobroknya penegakan hukum di Rokan Hilir. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan menyurati OJK pusat dan Kementerian Koperasi dan UKM RI agar turun tangan langsung,” tambahnya.
Ipemarohil Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan transparansi dalam dunia perkoperasian, serta memastikan koperasi di Rokan Hilir benar-benar berfungsi untuk kesejahteraan anggota, bukan untuk kepentingan segelintir orang.
(Batubara).










