RibakNews.com (Kampar) —Oknum aparatur Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau resmi dilaporkan ke Polres Kampar. Hal ini berkaitan dengan dugaan upaya suap yang dilakukan terlapor terhadap sejumlah insan Pers.
Kuasa Hukum pelapor, yakni LBH Posbakumadin Kabupaten Kampar mengatakan bahwa, tindakan yang dilakukan terlapor bertentangan dengan prinsip kebebasan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Klien kami menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik. Turun ke lapangan melakukan monitoring dan wawancara, dan mengkonfirmasi Kepala Desa Danau Lancang. Namun justru mendapat perlakuan yang mengarah pada upaya menghalangi kerja pers. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kepentingan publik dan dugaan pelanggaran UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers,” ujar Polman P Sinaga S.H Cand MAd, selaku ketua LBH Posbakumadin, Rabu (31/12/2025).
Diketahui, peristiwa upaya dugaan suap ini terjadi bermula, saat tiga orang awak media melakukan liputan, terkait proyek penyelenggaraan jalan Kabupaten (pengaspalan jalan), yang berada di km 40 jalan Dusun 2, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Disinyalir, pengerjaan proyek jalan Kabupaten tersebut menggunakan material BBM solar bersubsidi, dan tanah urug penimbunan bahu jalan secara melawan hukum.
Tanah urug penimbunan bahu jalan diperoleh dari pertambangan minerba ilegal, dimana menurut narasumber dikelola oleh Azirman selaku Kepala Desa Danau Lancang, sementara BBM solar bersubsidi yang diisi ke dalam puluhan jerigen diduga diperoleh dari mafia BBM bersubsidi.
Atas liputan dimaksud, oknum aparatur Pemerintah Desa Danau Lancang dua hari berturut turut meminta kepada insan Pers untuk menghapus nama Azirman (kepala Desa Danau Lancang- red), dari pemberitaan proyek pengaspalan jalan dimaksud yang telah headline, dengan penawaran uang sebesar Rp 4000.000 (empat juta), hingga Rp 10.000.000 (sepuluh juta), Rupiah.
Upaya dugaan suap guna penghapusan berita yang dilakukan oleh oknum Aparatur Desa Danau Lancang, dengan tegas ditolak insan Pers.
Berangkat dari hal itu, Anar Nainggolan, mewakili kepentingan hukum insan Pers korban dugaan upaya suap, dalam hal ini bertindak sebagai pelapor, menyampaikan optimisnya bahwa Polres Kampar akan menindaklanjuti laporan dimaksud dengan baik dan benar, dan hukum dapat tegak berkeadilan di Kabupaten Kampar.
“Kami insan Pers telah membuat laporan ke polres Kampar terhadap dugaan upaya suap yang dilakukan oknum Aparatur Desa Danau Lancang. Kami optimis Polres Kampar akan mengambil sikap tegas terhadap kejadian ini, dan menindaklanjuti laporan kami dengan baik dan benar,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek penyelenggaraan jalan Kabupaten di Desa Danau Lancang diduga menggunakan material ilegal.
Di lokasi, berdasarkan informasi dari narasumber, material tanah urug penimbunan bahu jalan proyek diperoleh dari tambang diduga ilegal yang beraktifitas di lahan milik warga Desa Danau Lancang. Narasumber juga mengatakan pengkomersilan hasil bumi tanah urug tambang ilegal tersebut diduga dikelola oleh Kepada Desa Danau Lancang.
Atas informasi tersebut, guna meluruskan informasi, awak media selanjutnya mengkonfirmasi Azirman selaku Kepala Desa Danau Lancang.
Menjawab konfirmasi media, Azirman mengatakan pengadaan tanah penimbunan bahu jalan dilakukan langsung oleh pihak kontraktor.
“Tu langsung kontraktor yg pengadaan tanah nya tu,” tulis Azirman via nomor WhatsApp nya kepada media, (24/11).
(Ir. Habeahan).










