RibakNews.com (Kampar) –Perhitungan kebutuhan Akomodasi Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, merupakan hal yang disediakan oleh Sekretaris Dewan dan segala keperluannya memiliki mekanisme khusus. Jum’at (10/05/2023).
Seperti yang kita ketahui besaran tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kampar jumlahnya sangat besar, dan bagaimana mekanisme perhitungannya atau seperti apa (appraisal) dan kapan terakhir kali dilakukan perhitungannya yang sesuai dengan perundang-undangan.
Sering sekali dalam penganggaran Tunjangan tersebut menjadi Ajang Korupsi di sejumlah daerah di Indonesia ini.
Untuk mengetahui berapa besaran jumlah Tunjangan dan apa sajakan Tunjangan bagi Anggota DPRD Kampar, Awak media turun langsung ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar untuk melakukan Penjelasan metode dan besaran tunjangan tersebut.
Saat di sambangi ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar kepada Ramlah selaku sekretaris DPRD Kabupaten Kampar, namun awak Media tidak pernah berhasil untuk bertemu atau Sekretaris DPRD tidak Pernah berada di tempat.
Guna mendapat konfirmasi yang berimbang, maka awak media RibakNews.com menghubungi Humas sekretariat Dewan, Fitra namun yang bersangkutan tidak berada ditempat.
Terkonfirmasi melalui WhatsApp Pribadinya, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya tadi berada di kantor, sedang mengikuti Rapat Pansus, dan membalas konfirmasi tersebut melalui pesan via WhatsApp.
“Siang juga bangg, tadi saya ada dikantor tapi sekarang saya tidak di kantor, mohon maaf sebelumnya bang,” ungkapnya.
Namun setelah di konfirmasi melalui WhatsApp terkait besaran Tunjangan Transportasi dan Rumah Dinas, Fitra tidak bisa menjawab dengan alasan bahwa hal pertanyaan tersebut bukan ranahnya.
“Mohon maaf bang, kalau itu fitra tidak tahu bang, dan bukan wewenang fitra menjawabnya, sekali lagi mohon maaf,” tutupnya.
Saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya Ramlah, Rabu (08/05), namun tidak pernah dilayani konfirmasi Awak media ini, meski tampak dalam pesan tersebut menunjukan cek list dua yang artinya pesan tersebut telah diterima, namun hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi Awak Media belum juga menerima balasan atau jawaban konfirmasi tersebut.
Hal ini kemudian menjadi pertanyaan besar mengapa seorang Pejabat publik Sekretaris Dewan dan Humas tidak dapat dijumpai di kantornya yang sebelumnya juga sudah beberapa kali di sambangi, namun tidak pernah berada ditempat, hal ini menimbulkan asumsi publik terbentuk terhadap Pejabat publik yang selalu menghindari Awak Media, hingga menimbulkan asumsi Kuat diduga adanya indikasi penyimpangan perbuatan tindak pidana korupsi dalam kegiatan DPRD Kampar tersebut.
Atas ketidaktahuan ini mengakibatkan informasi yang didapat menjadi tidak maksimal dan diduga ini merupakan tindakan yang tidak sesuai tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
(Ir. Habeahan).










