DPRD Desak Bupati Meranti Bayar Uang ADD. Forkorindo : Diduga Telah Terjadi Penyelewengan Dan KKN Pada Pemkab Meranti.

Foto : Kiri atas (Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti), Kiri Bawah (Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan), Kanan (Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsi).
Foto : Kiri atas (Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti), Kiri Bawah (Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan), Kanan (Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsi).

“LSM Forkorindo menduga penggunaan Dana ADD Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi Oknum Pejabat Daerah”.

RibakNews.com (Meranti) –Terkait Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) hingga dua bulan tidak kunjung direalisasikan kepada Desa oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Tahun 2022 menjadi pertanyaan publik khususnya Anggota DPRD Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Rabu (04/01/2022).

Ketua DPRD Kabupaten Meranti Fauzi Hasan, SE., M.I.Kom., mendesak Bupati Kepulauan Meranti untuk mempertanggung jawabkan Alokasi Dana Desa kurang salur Tahun Anggaran 2022 agar dapat direalisasikan pada secepatnya. Ditegaskan, “kami mempertanyakan komitmen dan pakta integritas Bupati Kepulauan Meranti,” tegasnya.

Fauzi mengatakan, “Pasalnya pengalokasian Dana Desa untuk Siltap dan Non Siltap Tahun anggaran 2022 kepada sejumlah Desa, hanya disalurkan sampai bulan Oktober. Akibatnya, Siltap kepada sejumlah Desa dan perangkat Desa seperti tunjangan kelembagaan Desa tidak dibayarkan hingga bulan Desember”.

Ditegaskan, “Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 47/2015), yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima Pemerintah Kabupaten atau Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus”.

“Untuk ADD dialokasikan paling sedikit 10 % dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten atau Kota dalam APBD setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus,” terangnya.

“Untuk itu, berdasarkan A quo diatas DPRD Kabupaten Meranti mendesak ADD Tahun Anggaran 2022 yang kurang salur untuk segera ditindak lanjuti,” tutupnya.

Tidak disalurkannya ADD Di Kabupaten Meranti menjadi bahan pembicaraan dikalangan sejumlah kepala Desa di Meranti, Provinsi Riau. Untuk Anggaran Dana Desa yang nota bene tidak disalurkan (diduga hilang tampa jejak/Red), kurang lebih Rp. 9 Miliar.

Berdasarkan penelusuran RibakNews.com, dibeberapa Desa Di Kabupaten Kepulauan Meranti. Menurut beberapa sumber yang layak dipercaya, enggan disebutkan namanya mengatakan, “Bahwa hal tersebut sudah sering terjadi, menurutnya untuk tahun 2021 juga tidak disalurkan,” ujar sumber.

Anehnya lagi untuk tahun 2022 juga terjadi seperti tahun – tahun sebelumnya. Sumber juga mengakatan bahwa Anggaran Dana Desa (ADD), raib begitu saja dan tidak diketahui,” beber sumber.

Alih – alih hilangnya anggaran Dana Desa selama dua (2) bulan menjadi pertanyaan oleh sejumlah pihak Desa dan berharap kepada Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas anggaran tersebut,” ungkap salah satu Kepala Desa kepada RibakNews.com, Senin (02/01/2023).

Ketua Umum FORKORINDO angkat bicara. “Diduga kurangnya keterbukaan informasi Publik terkait Penyaluran Anggaran Dana Desa oleh Pemerintah Pusat kepada publik,” jelasnya.

Ironisnya lagi kata Tohom. “Untuk penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) oleh oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti diduga telah terjadi konspirasi maupun KKN,” geram Tohom Sinaga TPS., SE., SH., MM. Senin (02/01/2023).

Hingga berita ini di Publikasikan, Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsi, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi RibakNews.com yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp miliknya dan terkesan “bungkam”.

(Batubara).