Dugaan Kegiatan Tambang Ilegal Bebas Beroperasi, Oknum TNI AU : Itu Rekan Kita

RibakNews.com (Kampar) –Maraknya sejumlah kegiatan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Kampar Provinsi Riau, ternyata diduga ada oknum TNI yang jadi pengawas atas perintah pimpinan kesatuan.

Hal itu diakui oleh Oknum mengaku anggota Paskas (TNI AU) Pekanbaru bermarga Tobing lewat percakapan telpon genggam milik pria bertopi biru yang mengaku pengelola di areal aktivitas tambang Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung.

“Itu rekan kita itu,” Jawab Tobing (23/06/25).

Pengakuan Tobing, dirinya hanya pengawas memenuhi perintah atasan, untuk kejelasan legalitas aktivitas tambang tersebut, dirinya meminta Awak Media langsung menghadap pimpinan, kekantor paskas Pekanbaru.
“Untuk lebih lanjut datang aja kekantor paskas Pekanbaru jalan inpres,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, saat ditanya legalitas aktivitas tambang ilegal tersebut, pihaknya tidak
dapat menunjukkan dilapangan, namun Tobing kembali menyarankan datang kekantor paskas Pekanbaru.

“Ya sudah untuk legalitas nanti kita kasikan Kita sambungkan sama pimpinan (Komandan kesatuan Paskas TNI AU/Red),” Ucapnya.

Menuju Pekanbaru pertemuan bukan di kantor Paskas, Tobing (oknum TNI AU/Red), justru mengalihkan tempat pertemuan ke warung teko kopi dijalan panam.

Awak Media yang menggali informasi terkait aktivitas dugaan tambang ilegal tersebut, oknum TNI AU (Tobing) dengan gagahnya menyatakan mereka melakukan pertambangan bukan di hutan lindung “itu bukan hutan lindung yang kedua itu pemukiman warga,” Akuinya.

Dirinya mengaku pihaknya beli lahan tambang dari warga perkapling. Menurut dia, Wartawan bertanya terlalu detail dan mengaku tidak paham, justru bertanya apa maunya Wartawan.

Tujuan menelusuri legalitas dugaan aktivitas pertambangan tersebut nihil tidak berhasil, dengan pertemuan singkat sekitar 25 menit tim Wartawan lansung izin pamit dari tempat.

Namun sangat disayangkan, tidak tau apa tujuannya, Wartawan berjalan sambil meninggalkan lokasi teko kopi, tiba-tiba oknum yang mengaku bernama Idris Tobing dinas di Paskas TNI AU Pekanbaru di jalan inpres terkesan berupaya sogok Wartawan sambil menyebutkan uang minyak.

Padahal, jelas dibunyikan dalam UU NO 34 Tahun 2004 Tentang TNI ,dilarang terlibat dalam bisnis apalagi bisnis ilegal. Selain itu juga disebutkan bahwa TNI dilarang melakukan kegiatan bisnis secara langsung.

Pasal 7 ayat (1), disebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sebelumnya diberitakan, Tambang Ilegal Marak Di Wilayah Hukum Polres, Kinerja APH Dipertanyakan. Apakah mungkin penguasa hukum jadi penonton budiman saja.

Sejumlah aktivitas tambang ilegal bebas beroperasi ,terkhusus Kecamatan Tapung Induk, Desa Karya Indah, Desa Petapahan, Desa Pancuran Gading, Desa Bencah Kelubi (23/06/25).

Ketika dikonfirmasi ulang Kapolres Kampar Mihardi Mirwan Melalui pesan WhatsApp atas Tindakan apa yang sudah di lakukan justru bertanya kembali kepada Awak Media seperti apa yang diinginkan dan bertanya apakah Awak Media paham arti dari pada tindakan penyelidikan serta mengarahkan konfirmasi kepada Kasat Reskrim dan Kapolsek.

“Tindakan apa yang Abang harapkan. Apakah Abang paham tentang pengertian tindakan Penyelidikan. Silahkan boleh konfirmasi ke Kasat Reskrim dan Kapolsek,” tulisnya pada Pesan WhatsApp.

(Ir. Habeahan).