RibakNews.com (Jakarta) –Diduga Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Timur, “main mata” dibalik kegiatan peningkatan sarana, prasarana dilingkungan kawasan permukiman kumuh Kota Administrasi Jakarta Timur.
Paket pekerjaan saluran di Kelurahan Pondok Kopi, Tahun Anggaran 2022,Nomor kontrak 832/RR.04.03 Tanggal 26 Juli 2022. Pelaksana (PT.Lagoa Nusantara).
Pantauan Tim Sinar Timur dilapangan, ditenggarai telah terjadi penyimpangan pada pelaksanan kegiatan dilapangan.
Lemahnya pengendalian/pengawasan pada kegiatan tersebut mengakibatkan pelaksanan dilapangan tidak melakukan pedoman spesifikasi teknis yang terterai KAK dan BQ, sesuia dengan kontrak yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Suku Dinas PRKP, Dedy dengan PPTK(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Tidak hanya itu,hasil pantauan dilapangan, tidak terlihat siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekejaan dilapangan di lokasi Rt 02 Rw 011 dan RW 02 Kelurahan Pondok Kopi
Dengan tidak adanya pengawasan oleh unit terkait, peluang bagi pelaksana untuk melakukan kecurangan seperti pengurangan volume dan bukan rahasia umum. Akibatnya Pelaksana Pekerjaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.
Terkait dugaan telah terjadi penyimpangan pada saat pelaksanaan dilapangan, Tim Aliansi LSM dan Media telah menyurati unit terkait. No.Surat 217/Laporan/LSM-Media Aliansi Berkarya/X/2022 belum lama ini.
Berikut materi pertanyaan kepada unit terkait. Antara lain:
1. Pada saat pelaksanna pekerjaan galian tanah, sebagian sebagian besar lokasi tidak melakukan pemasangan bowplank, sehingga hasil pekerjaan tidak rata. Diduga sebagian kecil dilakukan guna untuk sampel photo.
2. Untuk pekerjaan pemasangan u-dicht, tidak menggunakan lantai kerja/benol, namun liciknya pelaksana dilapangan, penggunaan lantai kerja hingga/ benol hanya sampel.
3. Tidak hanya itu, untuk pekerjaan pemasangan u-dicth tidak rata alias asal jadi. Bagaimana mungkin air mengalir sementara u-dicth yang terpasang bergelombang ?
Ketika tim Aliansi menindak lanjuti terkait surat yang disampaikan kepada Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Timur, Dedy Arif Darsono,S.Sos.,M.Si
Namun sangat disayangkan. Salah satu staf Suku Dinas PRKP malah mengarahkan untuk bertemu langsung dengan pihak pelaksana sembari memberikan no ponsel 0812-9703-XXXX, dengan inisial (D).
Ironisnya, ketika dipertanyakan, kapasitas inisial (D), dan sesuai pengakuan salah staf, bahwa no ponsel yang dia berikan adalah dari pihak pelaksana ( PT.LN).
Telah menyampaikan surat ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Timur, Dedy Arif Darsono,S.Sos.,M.Si.
Patut diduga telah terjadi persekongkolan pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana di Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022.
Pasalnya, tujuan untuk mempertanyakan langsung kepada Pejabat pembuat komitmen selaku penanda tangan kontrak sesuai dengan fakta integritas yang ditanda tangaini dengan Direktur pelaksana.
Pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi,kolusi dan nepotisme.Pakta integritas dituangkan kedalam sebuah dokumen pakta integritas
Namun, fakta integritas yang dibuat hanya merupakan “lips service”namun kenyataan dilapangan justru sebaliknya dan retorika.
Sekretaris Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), Timbul Sinaga,SE. angkat bicara, dirinya sangat menyayangkan unit terkait malah mencoba mengalihkan dan menghindar dari tanggung jawabnya sebagai kuasa pengguna anggaran,” tegasnya.
Diduga, Kegiatan yang di laksanakan oleh rekanan tersebut, tidak sesuai spek dan terindikasi telah terjadi kerugian Negara dan melakukan perbuatan melawan hukum,” bebernya.
Dikatakan,Tim Aliansi LSM- Media online berkarya, sudah menyurati Inspektur Pembantu Kota Jakarta Timur, supaya dilakukan evaluasi terkait kegiatan yang dilaksanakan pihak ketiga yang ditenggarai telah terjadi penyimpangan hingga dugaan kerugian Negara,”
“Untuk itu, dirinya akan menyurati Pj.Gunernur DKI Jakarta, Drs. Heru Budi Hartono, untuk memerintahkan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk memanggil Pejabat Pembuat Komitmen dan juga selaku Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Timur,” supaya memerintahkan Kontrator dan/atau PT. LN untuk membonkar dan mengerjakan kembali sesuai Spesifikasi teknis, tutup Timbul kepada sejumlah awak media. Rabu (19/10/2022).
Tidak hanya itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta. Saat konfirmasi terkait kegiatan proyek di Kota Administrasi Jakarta Timur khususnya di Kelurahan Pondok Kopi.
“Dirinya berharap ini benar benar di awasi, bila hal ini terjadi dampaknya bukan hanya merugikan negara, tapi ini sudah merupakan tindakan yang tidak bisa di biarkan,” terang H.M.Idris, SE.
Dikatakan, “kontraktor atau rekanan “nakal” yang merugikan Negara, baiknya di tindak secara tegas oleh Aparat terkait,” tegasnya.
“Untuk itu, saya mendukung penuh kawan kawan media dan LSM yang mengawasi ketat jalannya pembangunan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta,” tutupnya. Belum lama ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Timur, Dedy Arif Darsono,S.Sos.,M.Si dan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, tidak terkonfirmasi.Rabu.(19/10/2022).
(Ferdinan Sihombing).