Forkorindo Desak Kejati Riau. Kegiatan Pembangunan Pos Jaga Desa Dwi Tunggal Diduga Tak Sesuai Fakta.

RibakNews.com (Meranti) -Salah satu Desa Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) Dwi Tunggal Kecamatan Rangsang pada Tahun anggaran 2021 dalam Program Pengadaan atau Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda atau patroli), Diduga tak sesuai Fakta Lapangan. Kamis  (17/11/2022).

Mulanya, sesuai data yang dimiliki Media RibakNews.com (Reformasi Indonesia Berantas Korupsi), dan LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), dari Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, menyurati resmi (Surat Elektronik), kepada Kepala Desa Dwi Tunggal (H. Fadhil) melalui surat Klarifikasi dan Konfirmasi. Namun balasan surat tersebut tidak sesuai dengan data dari Kementrian.

Berikut Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia :

Program Pengadaan atau Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda atau patroli) Tahun 2021.

Realisasi :

Tahap 1 : Rp. 44.610.000;

Tahap 2 : Rp. 44.610.000;

Tahap 3 : Rp. 45.860.000;

Jumlah = Rp. 135.080.000;

Berikut jawaban atau balasan surat Konfirmasi dan Klarifikasi Desa Dwi Tunggal (Kepala Desan H. Fadhil) kepada Redaksi Media RibakNews.com dan LSM Forkorindo.

Pengadaan atau penyelenggaraan pos keamanan Desa Anggaran Rp.50.686.280;.

Rincian :

-Pembangunan Sekretariat Posko Rp.39.000.000;

-uang transportasi jaga posko Rp.6.150.000;

-Belanja tak terduga lainnya Rp.5.336.280;

-Belanja Alat kebersihan Rp.200.000;

Yang di realisasikan Rp.45.860.000;

Sisa Rp.50.686.280; – 45.860.000; = Rp.4.826.280;

“Pembangunan posko sudah berdasarkan Musyawarah Bersama Lembaga Desa, bahan yang di gunakan Papan, lokasi pembangunan Sekretariat Posko hanya satu titik,” ujarnya H. Fadhil selaku Kades Dwi Tunggal dalam surat balasan elektronik tersebut (11/10/2022).

Ditanyakan kembali mengenai pertanggungjawaban surat balasan elektronik tersebut, H. Fadhil selaku Kades menyatakan Bertanggung jawab sesuai regulasi.

“Tentang klarifikasi yang kami sampaikan kemaren, kalau pelaksanaan kegiatan kita ikut regulasi yang ada dan pertanggung jawabannya sudah kita sampaikan ke bupati lewat inspektorat, kemungkinan dalam waktu dekat ini tim akan turun ke Desa untuk pemeriksaan Reguler, Terimakasih,” paparnya.

Mengenai hal tersebut, Ketua Umum DPP LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom Sinaga. TPS., SE., SH., MM., mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, untuk turun ke Kabupaten Kepulauan Meranti, dan melakukan pemeriksaan terhadap Desa di Meranti yang diduga banyak yang melakukan penyimpanan.

“Kita mendesak Kejati untuk melakukan pemeriksaan kepada anggaran Dana Desa Dimeranti, kelihatannya di Kabupaten Meranti sangat banyak Desa yang melakukan penyelewengan, dan kita menduga Jaksa di Meranti tidak pernah turun ke lokasi Desa – desa yang ada, karena banyak sekali Desa Di Meranti yang belum di Audit oleh inspektorat, apakah harus di laporkan dulu baru Kejaksaan melakukan pekerjaannya,” tutupnya.

(Batubara).