RibakNews.com (Pekanbaru) —Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), DPD Provinsi Riau, telah Resmi melaporkan kegiatan janggal yang diduga kuat adanya korupsi dan Mark-Up hingga Fiktif dalam pengadaan E-katalog Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Bagian Umum Sekretariat Pemerintah (Sekda), Pemerintah Kabupaten (Pemda), Bengkalis, Provinsi Riau. Rabu (15/05/2025).
Laporan tersebut resmi disampaikan Forkorindo yang di antarkan langsung Ketua DPD Provinsi Riau, Tp. Batubara bersama Sekretaris DPD H. Sinamo, dengan Nomor laporan 118/LAPORAN-TDP-DPD-FORKORINDO/XXI/2025 pada tanggal (14/05) kemarin.
Terkait laporan tersebut, dijelaskan Tp. Batubara kepada beberapa Awak Media Di Kota Pekanbaru, mengenai temuan adanya dugaan kuat kerugian negara Di Sekretariat Daerah Pemkab Bengkalis, tepatnya Di Bagian Umum dalam pengadaan dan kegiatan yang dilaksanakan melalui sistim E-Katalog yang terealisasi pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Kami menemukan adanya dugaan kerugian negara di Bagian Umum Sekda Bengkalis, pada tahun anggaran 2023 dan 2024, kegiatannya terlaksana melalui sistim E-Katalog atau yang juga sering disebut E-Purchasing, banyak kegiatan yang aneh dan kita duga siluman, temuan itu sudah resmi kita laporkan ke Polda Riau,” paparnya.
“Salah satu laporan kita adalah kegiatan Belanja Modal Alat Studio Lainnya sebanyak 1 paket, dengan Kode RUP 51241840, Uraian Pekerjaan Belanja Modal Alat Studio Lainnya, Total Pagu Rp. 498.030.000, yang di kerjakan oleh rekanan CV. CITRA MAKMUR, dan Belanja pengadaan alat studio lainnya, Volume Pekerjaan 1 Tahun, Kode RUP 51233749, Total Pagu Rp. 637.892.350, yang dikerjakan oleh CV. SULTAN MUDA,” ungkapnya.
Sambungnya lagi. “Ada juga pengadaan E-katalog 2024, Dua Unit smartphone iPhone 15 Pro Max senilai Rp. 96.500.000, Kode RUP 51241703, dengan Nama Paket Belanja Modal Alat Komunikasi Telephone, Uraian Pekerjaan Belanja Modal Alat Komunikasi Telephone, dikerjakan oleh CV. KURNIA JAYA, yang dari penelusuran kami diperuntukkan Buat foto dan main media sosial pimpinan,”.
“Tak hanya itu saja, masih banyak lagi, tidak bisa kita ungkap semuanya di sini, seperti pengadaan Meja Makan 00824, Nama Paket Perlengkapan Peralatan Rumah Tangga, dengan Pagu Rp. 68.000.000, dikerjakan oleh CV. DINAMIKA PERKASA JAYA, dan ada lagi yang anehnya Tempat Tidur 00124, dengan harga Rp. 263.880.000, dengan Kode RUP 51178119, Nama Paket Belanja Modal Mebel dikerjakan oleh CV. PAKU BANGUN, ini yang menjadi pertanyaan kami, mengapa ada tempat tidur semewah itu, sedangkan masyarakat masih sangat membutuhkan anggaran yang seharusnya di utamakan,” ujarnya.
“Ada juga pengadaan Kursi Pijat Ogawa Maestro, satu unit dengan harga Rp. 184.700.000, Kode RUP 53006329, Nama Paket Pengadaan Kursi Refleksi, Uraian Pekerjaan Pengadaan Kursi Refleksi, dikerjakan oleh rekanan CV. PERMATA BUNDA, dan masih banyak lagi, tidak bisa kita paparkan satu per satu, seperti tempat tidur mes mahasiswa dan mahasiswi di Jogjakarta, jakarta, Dumai dan Pekanbaru, untuk itu, kita sudah laporkan agar pihak Polda Riau dapat melakukan penindakan terhadap pengadaan dan pekerjaan E-katalog yang berada di Bagian Umum Pemkab Bengkalis, kita percaya pihak Polda saat ini sedang serius menangani kasus korupsi, di bawah kepemimpin bapak Kapolda Herry, dan kita mendesak BPK serius dan tidak main-main dalam melakukan Audit nantinya, dan kita berharap hasil audit BPK harus dapat dipertanggung jawabkan dimata hukum, dengan hasil yang telah diperiksanya,” tutupnya.
(Gun/Red).










