RibakNews.com (Dumai) –Tak berfungsi alias Mubazir Anggaran pengadaan tanah yang di beli menggunakan Anggaran APBD Kota Dumai bernilai Rp. 3,5 miliar oleh Dinas Perhubungan (Dishub), kini mangkrak, Lahan tanah tersebut tidak di difungsikan, LSM Forkorindo Riau akan laporkan Temukan adanya dugaan indikasi Korupsi dan Mark-Up pada pengadaan tersebut. Kamis (09/05/2024).
Pantauan Awak Media dan Tim Forkorindo Riau di lapangan, Kamis (09/05), lahan yang luas hanya seonggok bangunan kecil tanpa penghuni, diduga kuat terindikasi Mark-Up dan Korupsi dan disinyalir pemborosan anggaran hingga adanya kepentingan sekelompok orang, tampak hampir setahun tanpa digunakan dan tak berfungsi sama sekali.
Untuk itu, tim LSM Forkorindo Riau dan Awak Media Akan melaporkan Dugaan adanya temuan di lapangan sesuai Data dan Faktanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Riau.
“Kami bersama Awak Media menemukan kejanggalan Pekerjaan Belanja Modal, Pengadaan Tanah Pos Retribusi Pembantu Bukit Timah dengan Total Pagu 3.5 miliar bersumber dari dana APBD kota Dumai, yang kuat kami duga sesuai analisa data dan lapangan kami adanya indikasi Korupsi, Mark-Up hingga dugaan indikasi bekerjasama melawan hukum,” ujar Tp. Batubara selaku ketua DPD LSM Forkorindo Riau.
“Detail paket tersebut tertera nama KLPD Pemerintah Daerah Kota Dumai dan Volume pekerjaan 1 lokasi, paket tersebut diperuntukkan di satuan kerja Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Dumai di tahun anggaran 2022, selain itu tertera dengan jadwal pelaksanaan kontrak di mulai bulan Januari 2022 dan akhir bulan Desember 2022,” paparnya.
“Kita (LSM Forkorindo/Red), akan laporkan secepatnya hal ini, secara resmi kepada APH di Provinsi Riau, hal ini sudah sangat keterlaluan, kalau semakin dibiar kan begitu saja tampa adanya kontrol sosial dari kita pemerintah akan semakin semena-mena, manfaatnya gak ada, tapi dipaksakan pengadaannya, menghabiskan anggaran Pemko Dumai aja namanya itu,” tutupnya.
Tambahnya lagi. “Di minta kepada Walikota Dumai Paisal, sebagai Pemimpin Kota Dumai, agar menegur kadishub dan segera melakukan hal sesuai fungsinya, dalam pembelian lahan tersebut, maupun peruntukannya, saat penggunaan anggaran pembelian lahan di pinggir Jalan Wan Amir, Bukit Timah senilai 3,5 Milliar lebih tersebut, jangan setelah di dalami APH nantinya baru kadisnya di evaluasi,”.
Sungguh sangat disayangkan, saat dilakukan konfirmasi oleh Awak Media melalui WhatsApp pribadinya, Said Effendi selaku Kepala Dishub Kota Dumai terkait perihal tersebut, namun Kadishub Kota Dumai tersebut langsung melakukan pemblokiran terhadap Awak Media, namun sebelumnya Said Effendi selalu memberikan jawaban konfirmasi setiap dilakukan konfirmasi oleh awak Media, hal tersebut menimbulkan adanya kecurigaan atau asumsi Publik terkesan Said Effendi tidak mau transfaran terhadap Publik.
(DNst).