RibakNews.com (Meranti) —Desakan publik atas kasus dugaan korupsi minyak PLN di Selatpanjang kian memanas. LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Riau kembali menggedor pintu penegak hukum. Mereka menuntut Polres Kepulauan Meranti untuk tidak lagi menunda proses penetapan tersangka dalam kasus yang dianggap sebagai salah satu skandal energi terbesar di daerah kepulauan tersebut.
Forkorindo menilai aparat penegak hukum seharusnya sudah bertindak tegas, mengingat kasus ini telah dilaporkan secara resmi, dilengkapi data perbandingan kontrak dan realisasi volume BBM, serta temuan investigasi lapangan yang mereka klaim “sangat terang benderang”.
“Ini uang negara, ini hak rakyat! Tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Jika unsur pidana sudah terlihat, segera tetapkan tersangka,” ujar Tp.Batubara selaku Ketua DPD Forkorindo Riau.
Forkorindo menyebut dua tahun anggaran yang paling disorot :
Tahun 2016
Kekurangan 200.000 liter BBM
Nilai harga Rp.2 miliar
Pelaksana PT Patra Zalva
Tahun 2019
Kekurangan 400.000 liter BBM
Nilai harga Rp.4,8 miliar
Pelaksana PT Patra Komala
Total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.6,8 miliar.
Forkorindo menegaskan bahwa perbedaan volume ini bukanlah “selisih teknis biasa”, melainkan indikasi kuat adanya praktik penyimpangan yang terstruktur.
“Setiap liter yang tidak sampai ke PLTD adalah kejahatan terhadap rakyat Selatpanjang. Listrik mereka bergantung pada kejujuran pengelolaan BBM ini,” pungkas Tp.Batubara.
Penegak Hukum Tidak Boleh Bungkam, Publik Menunggu Arah Polres Meranti, Membiarkan kasus ini berlarut, menurut Forkorindo, hanya akan menaburkan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak yang sengaja melindungi oknum tertentu.
“Kami tidak ingin mendengar alasan ‘masih dipelajari’. Laporan sudah lama masuk. Bukti sudah kami berikan. Sekarang tinggal keberanian aparat,” paparnya.
Forkorindo menilai bahwa ketegasan Polres Meranti dalam kasus ini akan menjadi “ujian integritas” yang disaksikan seluruh masyarakat Riau.
Dampak pada Masyarakat, Skandal Ini Memukul Daerah Kepulauan khususnya kota Selatpanjang yang sangat bergantung pada PLTD dianggap menjadi korban langsung bila benar terjadi pengurangan BBM.
– Gangguan pasokan listrik
– Biaya operasional PLN meningkat
– Pelayanan publik terganggu
– Ekonomi masyarakat menurun
“Jika benar BBM dipangkas di tengah jalan, itu berarti warga Kepulauan Meranti yang dikorbankan, bukan angka di atas kertas,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Forkorindo menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur dan siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat jika proses hukum di daerah dianggap tidak berjalan.
“Kami akan membawa data ini ke Mabes Polri dan KPK bila diperlukan. Kasus ini tidak boleh hilang di meja yang berkepentingan.” tutupnya.
(Ir. Habeahan).










