RibakNews.com (Pekanbaru) –Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), DPD Provinsi Riau, menemukan beberapa kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kota Pekanbaru, Tahun Anggara 2021 hingga 2022 diduga kuat melakukan Tindakan Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunannya. Selasa (10/09/2024).
Dalam pemaparannya, Tp. Batubara selaku Ketua LSM Forkorindo Riau menjelaskan, pihaknya telah lakukan perhitungan sesuai dengan Ahli Teknik Jalan dan turun langsung kelokasi Jalan dari DPP LSM Forkorindo dengan data yang mereka miliki, dan menemukan adanya dugaan Kekurangan Dalam pelaksanaan beberapa Jalan Di Kota Pekanbaru, salah satu temuan mereka adalah Jalan Sri Sejahtera yang terlaksana pada tahun 2022 dan Jalan Teluk Lembu pada tahun anggaran 2021.
“Ada banyak kegiatan Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang kita Duga kuat tidak sesuai dengan semestinya, dari beberapa tersebut ada dua yang kita duga kuat terindikasi Korupsi, yaitu kegiatan jalan Teluk Lembu pada tahun 2021 dan jalan Sri Sejahtera pada tahun 2022, kita sudah melakukan penghitungan sesuai ahlinya yang kita datangkan dari DPP Forkorindo, dan ahli ini sudah teruji dan memiliki Sertifikat Ahli Teknik Jalan,” paparnya.
Ironisnya lagi, pihaknya menyebutkan kegiatan tersebut tidak menjadi temuan dalam Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan menimbulkan kecurigaan yang mendalam oleh LSM Forkorindo sesuai hasil uji petik yang mereka laksanakan.
“Dari hasil uji petik kita di lapangan, dan kita laksanakan bersama Ahli Teknik Jalan yang dapat di pertanggung jawabkan, bahwa pelaksanaan tidak sesuai, sangat kita sayangkan lagi, kegiatan tersebut tidak menjadi temuan BPK, kan sangat disayangkan hal itu bisa terjadi,” ujarnya.
“Kita minta Inspektorat dan BPKP untuk serius melakukan audit di Riau, tolong jangan main-main lah dalam anggaran negara dalam rangka pembangunan di Riau, untuk itu kita akan laporkan hal ini besok ke APH, agar dua kegiatan tersebut dilakukan Audit Ulang,” pungkasnya.
Ditanyakan, apakah IP selaku sekretaris Daerah Kota (Sekadako), Pekanbaru, saat ini yang pada masa itu adalah Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA), terliba, pihaknya menjelaskan bahwa siapapun yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut tetap terlibat.
“Kalau kita bilang pak sekda tak terlihat itu tidak mungkin, karna apa pun ceritanya, bermasalah maupun tidak bermasalah, tetap PA atau kadis itu terlibat, karena dia yang bertanggung jawab atas anggaran tersebut, jadi dia harus terlibat, meskipun ini tidak ada masalah dia harus dilibatkan dalam kegiatan ini, apalagi saat itu kan Pak IP adalah Kepala Dinas nya PUPR” tutupnya.
Dikonfirmasi, Indra Pomi selaku Sekretaris Daerah di masa kini, pada masa 2021 dan 2022 dirinya adalah Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, untuk meminta penjelasan terkait temuan LSM Forkorindo Riau tersebut, namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Indra Pomi enggan menanggapi Konfirmasi yang dilayangkan Media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya.
(AF/Red).