Gerak Cepat. Polres Bintan Lakukan Monitoring dan Pengawasan Sejumlah Apotek di Kabupaten Bintan.

RibakNews.com (Bintan) –Optimalkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Bintan melaksanakan pengecekan terhadap toko obat dan apotik guna antisipasi antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang oleh pemerintah yang mengakibatkan gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup, Jum’at (21/10/22).

Dengan adanya surat Kemenkes RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 dan Surat Himbauan dr Dinas Kesehatan Kab. Bintan Nomor : B/2248/445.61/X/2022 tentang himbauan penghentian sementara penjualan dan pendistribusian obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Iwan Nopriawan S.H. menyampaikan. ” Hari ini Polres Bintan dan Polsek jajaran melakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bintan.

Lebih lanjut. “Pengecekan kita lakukan berdasarkan adanya Kasus gangguan ginjal akut atipikal ( typical Progressive Acute Kidney Injury ) pada anak, terkait hal tersebut Polres Bintan bergerak cepat untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap Apotek-apotek yang ada dikabupaten Bintan untuk tidak memperjual belikan obat jenis sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman dan diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak seperti yang di informasikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia,” ungkapnya.

“Namun tidak hanya itu, Saat ini Polres Bintan telah melakukan monitoring dan pengawasan Apotek seperti Apotek Kimia Farma Km. 16 Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya, Apotek Bintan Medika Km. 16 Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya dan Apotek Kawal Km. 29 Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang, dari hasil kegiatan tersebut tidak ada lagi terdapat obat yang memiliki kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman,” jelasnya.

“Dikesempatan ini, Kasat Resnarkoba Polres Bintan AKP Iwan Nopriawan S.H. juga menghimbau, ” Kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya Balita tidak memberikan obat sembarangan terutama jenis sirup dan pastikan obat yang diberikan berdasarkan petunjuk Dokter,” ujarnya.

Dalam hal ini tidak hanya Satresnarkoba yang melakukan pengawasan terhadap toko obat dan apotik, Satreskrim Polres Bintan juga melakukannya, saat ini personil Satreskrim Polres Bintan masih dilapangan.

(Ratih).