RibakNews.com (Jakarta) –Terkait kegiatan Pemeliharaan Gedung Mirta Praja dengan nomor Kegiatan : 5.1.02.03.03.0001.Tahun Anggaran 2022,dengan anggaran Biaya Rp.4.025.923.479.90. Nomor Kontrak SPK.734/-076.35. Pelaksana CV.Jeselindo Jaya, patut dipertanyakan.
Fakta dilapangan, tampak sejumlah pekerja tidak menggunakan pengaman seperti :1). Alat Pelindung Diri (APD), dan 2). Alat Pelindung Kerja (APK) sebagaimana diatur dalam Rencana Keselamatan Konstruksi dilapangan atau K3.
Tidak hanya itu, diduga CV.Jeselindo tidak menempatkan tenaga ahli muda K3, Tenaga ahli Madya K3 dilapangan melainkan hanya diatas kertas ditambah lagi pengawasan dari Kepala Bagian Umum dan Protokol selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen maupun PPTK.
Khususnya Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, padahal kegitan tersebut berada didepan mata.
Dengan memperhatikan Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Belum lagi terkait persyaratan pemberi dukungan dari Pabrik atau distributor setiap material yang diperlukan 4 pemberi surat dukungan bahan/material Wallpaper, SPC Floring, HPL Lamnated dan sebagainya.
Yang terjadi dilapangan tampak mobil material wara-wiri mengangkut material kebutuhan proyek padahal salah satu persyaratan untuk mengikuti proses lelang diperlukan 4 pemberi surat dukuangan bahan material/ material wallpapaer dan yang lainnya.
Anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD DKI adalah menggunakan uang rakyat, dibayar melalui pajak dari hasil keringat dan jerih payah rayat.
Mengacu pada Bill of Quantity dan pantauan dilapangan diduga untuk item IX Perbaikan dan Pengecatan Façade Bangunan tidak dilakukan .Antara lain:
1. Untuk pekerjaan VII Lantai Atap. Pada item ke (2). Pada : huruf (B). Untuk Pekerjaan Pengelupasan cat eksisting façade diduga tidak dilaksanakan, melainkan langsung ditimpa dengan menggunakan cat renover. Satuan m² dengan volume 880. Dan juga Huruf (J). Pengelupasan cat eksisiting façade menggunakan cat remover satuan m² dengan volume 56.
2. Untuk Pekerjaan IX. Perbaikan dan Pengecatan Façade Bangunan.1).Tampak depan. Pada Huruf (B), Untuk kegiatan pengelupasan cat eksisiting façade tidak dilaksanakan. dengan satuan m² dengan volume: 630,71.
3. Untuk Pekerjaan IX. Perbaikan dan Pengecatan Façade Bangunan. 2).Tampak Samping Kiri.Pada Huruf (B).Pengelupasan cat eksisiting façade tidak dilaksanakan, melainkan langsung menggunakan cat remover dengan satuan m² dengan volume: 1523.11.
4. Untuk Pekerjaan IX. Perbaikan dan Pengecatan Façade Bangunan. 3).Tampak Samping Kanan. Pada Huruf (B). Pengelupasan cat eksisiting façade diduga tidak dilaksanakan, melainkan langsung dengan cat remover dengan satuan m² dengan volume :1415,53.
5. Untuk Pekerjaan IX.Perbaikan dan Pengecatan Façade Bangunan.4).Tampak Samping Belakang. Huruf (B). Pengelupasan cat eksisiting façade diduga tidak dilaksanakan, melainkan hanya menggunakan cat remover dengan satuan m² dengan volume : 227,439.
6. Untuk Pekerjaan IX. Ayat (5). Plat Kolom dan Balok Parkir Lantai Dasar. Pada Huruf (B). Pengelupasan cat eksisiting façade diduga tidak dilakukan, melainkan langsung menggunakan cat remover dengan satuan m² dengan volume : 1011,8.
Untuk semua kegiatan pekerjaan Pengelupasan cat eksisiting façade diduga tidak dilakukan sesuai dengan jumlah volume kurang lebih 5,744.589, melainkan langsung ditimpa menggunakan cat remover.
Belum lagi beberapa item lainnya, patut dipertanyakan
Pasalnya, saat Tim Media melakukan penelusuran dilokasi kegiatan Gedung Mitra Praja, tampak sejumlah item kegiatan diduga tidak dilakuksanakan sesuai dengan Rencana Anggara Biaya maupun syarat-syarat khusus kontrak atau Bill of Quantity.
Ironisnya,ketika Tim Awak media mecoba mengabadikan sejumlah photo kegiatan termasuk untuk kegiatan Pekerjaan Pengelupasan Cat eksisting faced yang nota bene tidak dilaksanakan.
Tiba-tiba datang salah seorang mengaku sebagai pelaksana CV Jeselindo Jaya, dengan wajah marah dan langsung membentak,
“kenapa diphoto kegiatan ini, atas izin siapa,”hardiknya. Saya bisa usir kalian dari sini, karena saya punya kontrak dan tidak boleh masuk wartawan atau LSM kelokasi ini,” bentaknya dengan nada tinggi.
Ketika ditanya, sejak kapan diatur didalam kontrak, bahwa kegiatan yang menggunakan uang rakyat tidak boleh diabadikan photonya ?
Dijawab, dengan nada tinggi dan emosi ,”pokonya setiap wartawan maupun yang lainnya tidak boleh masuk,“ ketus Siagian. Jumat.(4/11/2022 tepat pukul 17: 14 Wib.
Menanggapi arogannya Pelaksana CV Jeselindo Jaya, Sekjen Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), Timbul Sinaga angkat bicara.
“Membuktikan bahwa kegiatan yang saat ini berlangsung diduga telah terjadi KKN maupun dugaan Mark-Up”.
Dirinya sangat menyesalkan adanya larangan dari salah seaorang pihak CV.Jeselindo Jaya apalagi membentak bentak,”
“Saya berharap kepada unit terkait supaya dipanggil rekanan yang melaksanakan kegiatan tersebut, kalau hal ini tidak ditindak lanjuti. Kami akan bersurat langsung kepada Inspektorat Provinsi maupun ke Irbanko Kabupaten Seribu.
Dalam waktu dekat ini akan menyurati Pj.Gubernur Heru Budi, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Bupati Kepulauan Seribu selaku Pengguna Anggaran maupun, Kepala Bagian Umum Kabupaten Pulau Seribu, guna untuk dievaluasi kegiatan yang saat ini dikerjakan CV.Jeselindo Jaya, sarat dengan penyimpangan,” tutupnya mengakhiri. (Sabtu.(5/11/2022). Kepada sejumlah awak media.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Umum dan Protokol/ selaku PPK dan KPA Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Eko Witarso, belum terkomfirmasi.
(Parulian/R. Limbong/Red).