Ketua LSM Forgebuki : Penggunaan DD Perlu Pengawasan Dari APH.

RibakNews.com (Jakarta) –Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, perlu pengawasan dari semua pihak, khususnya dari Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu dikatakan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakyat (LSM), Forgebuki, Timbul Sinaga, Senin 10/10). Timbul menjelaskan, Desa Sukamekar telah mengalokasikan Dana Desa tahap Pertama (1) hingga Tahap ke Tiga (3), tahun anggaran 2021, sebesar Rp. 900.002.000. Dalam laporan penggunaan tahap pertama untuk pelaksanaan pembangunan Desa, Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (PPKM MIKRO), Rp. 123.000.000, Pemeilharaan Jalan Desa (Pembangunan Jaling Kadus I Kp.Pangkalan Rt.001/003), Rp. 176.010.800, Rehabilitasi/ Peningkatan Sanitasi Permukiman (Goronggorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) (Pembangunan Drainase / Gorong –gorong, Kp.pangkalan Rt.001/009), Rp. 48.990.000,.

Pembinaan masyarakyat Desa Tahap 2, Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/ Klub Olah raga, Rp. 40.000.000, Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa, Rp. 90.000.000. Pelaksanaan pembangunan Desa, Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rp. 33.680.000, Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan / Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/ TPA/TK A/TP Q/Madrasah Milik Desa Non Formal, Rp. 15.330.800 Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Milik Desa Non Formal, Rp. 20.000.000, Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Goronggorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan), Rp. 60.000.000 Penggunaan Dana desa Tahap ketiga ( 3 ) , untuk pelaksanaan Pembangunan Desa, seperti, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa, Rp. 136.731.800, Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Drainase Gempol Ragas ) Rp. 48.990.000, Prasarana Jalan Desa (Goronggorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Drainase Pulo Daun), Rp. 48.990.000, Drainase RW Rosid, Rp. 48.990.000, dan Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/ Polindes Milik Desa Lainnya (Stunting), Rp. 57.030.400. Sementara penggunaan dana desa Tahap 1, tahun 2022, Tanggal Diterima 22-MAR-22 sesuai laporan penggunaannya, Realisasi Penyaluran, Rp. 352.951.600. Pelaksanaan Pembangunan Desa: Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di D esa, Rp. 21.826.000, Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp.153.886.000 , Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Milik Desa Non Formal, Rp. 78.560.000, dan Pembinaan masyarakat Desa Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa, Rp. 68.679.600. Menurut, Timbul, dari hasil laporan penggunaan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2021 Tahap ke 2 dan Tahap 1, tahun 2022, Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan / Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/ TKA/TPQ/Madrasah Milik Desa Non Formal, hingga menghabiskan biaya sebesar Rp 113.890.000, kami duga ada penyimpangan, karena tahun 2021, kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan, tanpa terkecuali PAUD/TK, ungkapnya. Dia menambahkan , selain PAUD/TK, anggaran yang dialoksasikan untuk pembembinaan Pembinaan Karang Taruna / Klub Kepemudaan / Klub Olah raga dengan biaya sebesar Rp 40.000.000, Tahap ke-2, dan pembangunan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa, yang dilaksanakan Tahun 2021, Tahap ke-2, dengan biaya sebesar Rp. 90.000.000 dan Tahun 2022, Tahap 1, sebesar, Rp. 68.679.600. Total pembangunan sarana prsarana olah raga tahun 2021 dan 2022, Rp 158.679.600, Pada tahun 2021 masih ada larang berkumpul, apakah pembinaan Karang Taruna/ Klub Kepemudaan/Klub Olah raga dilaksanakan cesara tatap muka atau daring, katanya. “Kami akan melakukan investigasi atas kegiatan p e m b a n g u n a n y a n g dilaksanakan Pemerintah Desa Sukamekar,” ujarnya. Timbul Sinaga, menuturkan, p e n g g u n a a n D a n a D e s a telah diatur pada UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Namun ketentuan lebih lanjut secara khusus terdapat dalam Peraturan Pemerintah, Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 60/2014”), sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang, Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang, Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 22/2015”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 8/2016”), jelasnya. Sementara, Kepala Desa Sukamekar, Jayadhi, melalui jawaba n te r tu l i s No m o r, 590/162/Pemdes-SKM/X2022, yang ditujukan ke Redaksi SKU Metropolitan, menjelaskan, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, telah menggunakan nggran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah dilakukan pemeriksaan/Audit, oleh Instansi yang berwenang, yaiyu, Inspektorat Kabupaten Bekasi dan BPKProvonsi Jawa Barat, katanya. Penjelasan kepala Desa Sukamekar, menjawab surat ko n f i r ma s i t e r tu l i s ya ng diajukan Pemimpin Redaksi SKU Metropolitan, Nomor 0202/Red/MMP/KOF/X.2022, tanggal 7 Oktober 2022.

(Rustam Lumban Raja).