RibakNews.com (Karimun) –Kapal Layar Motor (KLM) Jaya Mulia diduga Bawa barang ilegal berhasil diamankan Pihak petugas kantor Wilayah Direktorat Jendral Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Kepulauan Riau, di Kota Tanjung Balai Karimun (22/02).
Bak pepatah “Sepandai-Pandai Tupai Melompat Pasti Jatuh juga” Hal ini ditujukan sebelumnya diduga KLM tersebut dikabarkan ditahan pihak Kanwil BC Bengkalis dan Pekanbaru namun lolos, hingga, pemilik tersebut melancarkan aksinya lagi seolah tak berefek jera berhadapan pihak penegak Hukum terkait.
Kali ini, informasi berdasarkan pantauan tim dilapangan, aksi penyelundupan KLM Jaya Mulia tak berjalan mulus, KLM Jaya Mulia Dilakukan penangkapan Di salah satu Pelabuhan Di Kota Tangjungpinag (Kepri) dan di lakukan penarikan oleh pihak BC Beacukai, KLM Jaya Mulia sudah ditahan dalam kurun waktu dua pekan, oleh tim P2 Kanwil Kepri, Kota Tanjung Balai Karimun, Barang tersebut diduga berasal dari negara tetangga yakni Singapura.
Dalam investigasi awak media dilapangan berdasarkan informasi pemilik tersebut, diduga berinisial AKN, berdomisili di Selatpanjang, kepulauan Meranti (Riau). Jadi, apabila barang tersebut lolos dan petugas bisa dikelabui barang ini akan dibawa ke kota Pekanbaru.
Ironisnya, diduga tak hanya BallPres, beberapa jenis barang juga ada didalam kapal tersebut, Kursi Seken, Freon Ac, serta Tabung Gas Ratusan Dus Mikol (Minuman Alhkohol) juga berada didalam KLM Jaya Mulia, diduga tak mengantongi izin serta, dokumen yang lengkap (tidak bayar pajak).
Tim Media ini mencoba Konfirmasi kepada Arief selaku Humas BC Tanjung Balai Karimun, dan membenarkan hal tersebut, namun KLM Jaya Mulia masih dalam tahap proses Pengembangan.
“Menurut unit yang terkait, untuk KM jaya mulia sekarang sedang proses penelitian,” ujarnya
Ditanyakan terkait kelanjutan Barang Bukti (BB), apa saja didalam kapal yang ditahan, pihak BC belum berani memaparkannya, hanya membaca pesan tersebut (Terkesan Bungkam) melalui Whatsapp pribadinya (23/02).
Perlu diketahui, Pemerintah melarang impor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan. Dalam UU Perdagangan, diatur bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, kecuali ditentukan lain oleh pemerintah pusat.
Bahkan, pasal 46 angka 17 uu cipta kerja yang mengubah pasal 51 ayat 2 UU perdangangan menegaskan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalam hal ini pakaian bekas.
Importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
(Red/Tim).