RibakNews.com (Asahan) —Proyek pembangunan gedung laboratorium terpadu skema SBSN 2026 di UIN Syahada Padang Sidempuan tengah menjadi sorotan setelah ditemukan salah satu peserta tender konsultan pengawas PT. Inochi Konsultan memiliki catatan masalah hukum terkait proyek Railink Bandara Kualanamu. Padahal dalam salah satu dokumen yang disiapkan oleh Pokja, ada fakta integritas yang disepakati dan ditandatangani dimana beberapa poin menyatakan semua calon peserta diwajibkan terbebas dari segala masalah hukum.
Ketika data penawaran pertama kali keluar, PT. Biro Bangun Selaras melakukan penawaran harga terendah. Dua perusahaan lain, PT. Gubah Reka Konsultan dan PT. Inochi Konsultan, mengajukan penawaran dengan nilai lebih tinggi.
Dari sumber yang tidak ingin disebutkan mengungkapkan bahwa tim Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedang melakukan verifikasi mendalam terhadap seluruh dokumen ketiga perusahaan peserta dan saat ini tahapannya masa sanggah. Pesan yang jelas disampaikan, proses seleksi harus mengedepankan kelayakan yang sebenarnya.
Beliau juga mengatakan bahwa PT. Inochi Konsultan, salah satu peserta yang masuk tahap penilaian, ternyata sampai saat ini masih menjalani kasus hukum terkait pekerjaan Railink di Bandara Kualanamu. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan fakta integritas yang menjadi syarat mutlak bagi setiap peserta tender.
“Pokja dan PPK harus memenangkan yang layak untuk dimenangkan, jangan salah pilih yang akhirnya proyek gedung laboratorium terpadu ini direncanakan sebagai pusat riset penting bagi kampus gagal. Maka sangat penting kepercayaan terhadap konsultan pengawas menjadi faktor krusial yang tidak bisa dikorbankan,” ungkapnya.
Saat ini proses verifikasi masih berlangsung, dan hasil akhir diharapkan dapat diumumkan dalam waktu dekat dengan memastikan tidak ada kompromi terhadap standar integritas yang telah ditetapkan.
(CR).










