RibakNews.com (Jakarta) –Satuan pendidikan yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib melaporkan penggunaan anggaran tersebut secara transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana BOS tersebut demi terciptanya mutu sekolah yang lebih baik. Pengawasan paling sederhana yang dapat dilakukan masyarakat adalah melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Apa saja yang bisa dipantau dari laman tersebut?
Sebuah terobosan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pemantauan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Laman bos.kemdikbud.go.id kini menyediakan informasi yang dapat diakses bebas oleh masyarakat umum sehingga dapat memantau secara langsung penyerapan, pencairan, hingga penggunaan dana BOS. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan apakah satuan pendidikan tempat anaknya bersekolah telah atau belum menerima dan memanfaatkan dana BOS.
Dengan fasilitas tersebut, orang tua siswa dapat lebih kritis mengawasi penggunaan dana BOS, demi terciptanya transparansi anggaran bantuan tersebut. Sebaliknya, jika berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak akan terwujud dengan baik.
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ananto Kusuma Seta, menuturkan, akuntabilitas atau pertanggungjawaban penggunaan dana BOS perlu mengalami perubahan di antaranya melalui peran masyarakat atau komite sekolah.
Menurutnya, selama ini pengawasan dana BOS dilakukan oleh aparatur pemerintahan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Namun sekarang ini, sudah waktunya masyarakat juga ikut berperan serta dalam mengawasi penggunaan dana BOS.
“Akuntabilitas BOS (itu) harus. Selama ini pemeriksaan hanya dilakukan oleh lembaga pemerintahan. Akuntabilitas pendidikan harus bisa dilakukan oleh semua. Jadi publik juga ikut mengawasi dana pendidikan itu,” ungkap Ananto di kantor Kemendikbud, Jakarta, pada Selasa.
Menurut Ananto, saat ini pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab semua anggota masyarakat. Dengan demikian, pengawasan terhadap penggunaan
Dengan fasilitas tersebut, orang tua siswa dapat lebih kritis mengawasi penggunaan dana BOS, demi terciptanya transparansi anggaran bantuan tersebut. Sebaliknya, jika berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak akan terwujud dengan baik.
Dorong untuk Peningkatan Kualitas
Hal berikutnya yaitu masyarakat dapat mendorong penggunaan dana pendidikan itu untuk peningkatan kualitas sekolah sesuai kebutuhan serta untuk memenuhi kreativitas guru dan siswa dalam mengembangkan pembelajaran. Dana BOS dapat digunakan, di antaranya untuk pengembangan perpustakaan termasuk pengadaan buku pelajaran, kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru, kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler siswa, kegiatan evaluasi pembelajaran, pengelolaan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran honor dan lain sebagainya.
“Kalau ada sekolah yang pakai dana BOS tidak sesuai maka publik yang akan mencatat. Ini contoh dorongan dari publik ikut mengawal penggunaan dananya. Menurut saya, ini harus dimulai dari sekarang. Jadi akuntabilitas bukan berdasarkan kuitansi saja, tapi benar-benar sesuai kreativitas dan kebutuhan sekolah,” ungkap Ananto.
Sebab, tambah Ananto, kebutuhan setiap sekolah berbeda-beda sehingga penggunaan dana pun berbeda sesuai prioritas masing-masing. Tidak bisa lagi sekarang ini jumlah dana diseragamkan semua sekolah. Ada sekolah memanfaatkan dana BOS untuk pelatihan guru, pengadaan buku pelajaran, pembelian peralatan, dan lain-lain. Semua itu merupakan bagian dari peningkatan kualitas pendidikan.
Sementara itu, Kepala Subbagian Evaluasi Perencanaan Pelaksanaan Anggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Katman, mengatakan, sejak tahun 2018, pemerintah telah mengembangkan sistem atau aplikasi untuk memotret capaian pencairan dan penggunaan dana BOS.
“Latar belakangnya kami sering ditanya, BOS yang sudah salur berapa provinsi dan berapa sekolah? Kalau dihitung siswa dapat berapa? Itu kita kesulitan juga, karena setiap menjawab harus bertanya ke provinsi dan provinsi pun belum tentu punya data. Itu data untuk kondisi sekarang. Apalagi kondisi tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Melalui laman tersebut, masyarakat bisa mengidentifikasi atau tracking dana BOS sudah sampai mana. Misalnya dari Kementerian Keuangan sudah cair di berapa provinsi untuk tri wulan satu, dan provinsi bersangkutan bisa membuka akses, tanpa bertanya atau komplain.
Selain itu, kemudahan membaca penyaluran dan penggunaan dana, masyarakat awam yang memiliki pemahaman dalam membaca angka pun dapat mengetahui seberapa besar dana BOS cair di sekolah tempat anaknya belajar, penggunaannya untuk apa saja dan laporannya bagaimana.
“Yang penting sebagai orang tua, apa yang perlu ‘saya’ ketahui? Yang perlu diketahui bagaimana cara mencari sekolah di tempat anak saya sekolah, terima BOS-nya berapa, sudah cair atau belum, begitu saja. Dia tidak perlu membaca secara keseluruhan,” disampaikannya.
Yang menarik juga di laman bos.kemdikbud.go.id, ada menu kontak untuk aduan masyarakat. Pengaduan ini sebagai salah satu upaya proses transparansi bantuan BOS, masyarakat dapat memberikan laporan jika menemukan penyalahgunaan dana BOS.
Laporan ini akan ditindak lanjuti oleh kabupaten terkait dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemendikbud juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses BOS agar digunakan sebagaimana semestinya dan memberi laporan jika mendapatkan temuan penyalahgunaan dana BOS.
Yang menarik juga di laman bos.kemdikbud.go.id, ada menu kontak untuk aduan masyarakat. Pengaduan ini sebagai salah satu upaya proses transparansi bantuan BOS, masyarakat dapat memberikan laporan jika menemukan penyalahgunaan dana BOS
“Harapannya masyarakat itu lebih peduli, terutama ketika memiliki anak yang masih sekolah. Minimal peduli dengan lingkungan di mana anaknya sekolah,” imbuhnya. Peduli dalam arti, yaitu melihat atau keep informed terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana BOS, sehingga kualitas penguatan dana BOS bukan hanya diketahui oleh sekolah, tetapi guru dan orang tua juga tahu.
(Anton.P).