Perda Pengelolaan Hutan Belum Disahkan, PT SPR Trada Sudah Ajukan Izin Penguasaan Lahan 5000 Hektar, Ada Apa..?

RibakNews.com (Pekanbaru) – Bermodalkan koneksi dan kekuatan sebagai perusahaan daerah plat merah BUMD PT Sarana Pembangunan Riau Trada (SPRT) mengajukan klem izin penguasaan lahan hutan seluas lebih dari 5.000 hektare di daerah Kampar, Pelalawan. Sementara lahan yang sedang diurus izinnya itu,di tiga Kabupaten, yakni kabupaten, Pelalawan, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak

Pengajuan izin penguasaan lahan hutan seluar lebih dari 5.000 hektare ini masuk juga didalamnya tanah ulayat.

Seperti tanah ulayat Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar seluas1400 Hektar yang mana didalam lahan tersebut tumbuh pohon eucalyptus (Akasia).

Berdasarkan investigasi Tim Media ini,lahan 1400 Hektar diklaim milik KUD Pancuran Gading Desa Gunung Sahilan Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar,sementara letak lahan 1400 Hektar tersebut berada di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Nantinya lahan tersebut,KUD Pancuran Gading akan bermitra dengan PT SPR dalam memanen hasil kayu pohon eucalyptus.

Dalam sekali panen bila di uangkan diperkirakan mencapai puluhan miliar, lalu timbul pertanyaan uang sebanyak itu untuk siapa..?? sedangan KUD Pancuran Gading tidak pernah menanam apalagi PT SPR Trada.

Usut punya usut ternyata tanaman pohon eucalyptus itu yang menanam PT Nusa Wahana Raya (NWR) anak perusahan PT RAPP dan sudah 2 kali panen,namun memasuki panen tahap 3 ,baru muncul larangan panen dari masyarakat setempat,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada Tim Media ini beberapa waktu lalu saat Tim turun kelapangan.

Hingga kini kayu pohon eucalyptus tersebut belum bisa dipanen, permasalahan ini pernah diadakan pertemuan antara pihak Kades,Tokoh Masyarakat dengan Pihak DLHK Riau,namun pertemuan tersebut tidak membawa kata sepakat, dimana dalam pembagi hasil panen diusulkan pihak desa mendapat 25 persen dan kerajaan 5 persen sedangkan untuk Pemprov 70 persen,” terang Raja Gunung Sahilan T M Nkzar

Karena tidak ada kesepakatan,lahan 1400 Ha ini,ditetapkan.menjadi status qou oleh pihak DLHK Riau,dan seiring waktu ditambah ada perubahan aturan lahan ini,diserahkan tanggungjawab penyelesaiannya dari DLHK Riau melalui PT Sarana Pembangun Riau Strada anak perusahaan PT Sarana Pembangunan Riau,” ungkap Murod saat ditemuai jelang mutasi ke BKD.

Direktur PT SPR Trada , Sulfian Daliandi kepada media, di ruang kerjanya, Senin 26 Februari 2024 membenarkan lahan 1400 Hektar yang terletak di Desa Simalinyang merupakan milik KUD Pancuran Gading Desa Gunung Sahilan.

Lebih lanjut Dalaindi atau biasa disapa Andi menjelaskan bahwa lahan 1400 Ha tersebut,pihak KUD Pancuran Gading sudah mengajukan pelepasan ketelajuran kepada Kementerian DLHK,kini tinggal menunggu SK dari pelepas turun dari Kemenhut RI,”ungkap Andi

Nanti sambung Andi kami akan mengajak KUD Pancuran Gading menjadi mitra PT SPR Strada dalam.pengelolaan lahan 1400 Ha tersebut.

Saat ini PT SPR Strada anak dari perusahaan PT SPR baru mengajukan Izin Pengelolaan Lahan seluas 5000 Hektar kepada Kementrian LHK sejak tahun 2021.

Kami sudah melakukan ini dengan mengacu pada UU yang berlaku baik itu UU Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965, dan juga mengacu pada UU Cipta Karya yang baru. Dan saat ini kami menunggu sedikit lagi sebelum mengantongi Izin Pengelolaan Lahan yang kami ajukan.

Selain itu sembari menunggu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)disahkan kami mengajak masyarakat yang tergabung dalam.kelompok tani menjadi mitra PT SPR Trada.

Untuk mengelola lahan yang kami ajukan belum bisa,karna PT SPR Strada baru mengantongi rekomendasi penanaman modal dalam negeri untuk usaha hutan tanaman industri.

Namun jika ada pihak yang menggarap lahan PT SPR Strada yang sudah di ajukan izin pengelolaanya,kami serahkan kepada DLHK Provinsi Riau,” tutup mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dua periode ini.

(Tim/Red).