RibakNews.com (Rohil) —Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sebanyak 5.451 hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, akhirnya berhasil dieksekusi dan dikembalikan ke negara. Penertiban ini berlangsung di Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Jumat (18/7/2025).
Atas keberhasilan tersebut, Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Ipemarohil) Jakarta menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Satgas PKH. Ipemarohil menilai tindakan ini sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah dan penyelamatan kawasan hutan negara yang selama ini banyak dirampas secara ilegal.
Ketua Umum Ipemarohil Jakarta, M. Syarif menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung dan siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat, daerah, serta aparat penegak hukum untuk terus mengawal upaya pemberantasan mafia tanah dan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Satgas PKH dalam menertibkan ribuan hektare kawasan hutan ini. Ini bukan sekadar eksekusi biasa, ini bukti bahwa negara hadir dan tidak kalah oleh mafia lahan yang selama ini menguasai hutan secara ilegal,” ujar M. Syarif
Lebih lanjut, Ipemarohil Jakarta menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan ini sangat penting, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Percepatan Penertiban Kawasan Hutan dan Pemberantasan Mafia Lahan. Mahasiswa Rohil di Jakarta juga siap menjadi mitra strategis yang aktif mengawal proses ini, mulai dari advokasi, pengawasan, hingga pelaporan apabila masih ditemukan praktik-praktik serupa di lapangan.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah dan Satgas PKH. Jangan beri ruang bagi mafia lahan untuk terus merugikan masyarakat dan lingkungan. Kawasan hutan harus dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya, bukan dikuasai oleh kepentingan segelintir orang yang merusak masa depan daerah,” tegas Syarif.
Ipemarohil Jakarta juga meminta agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan kawasan hutan, melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta mengusut siapa saja yang terlibat dalam perambahan kawasan hutan secara ilegal, baik individu maupun korporasi.
“Penertiban ini harus menjadi awal untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat. Jangan hanya eksekusi lahan, tetapi juga harus ada pertanggungjawaban hukum bagi mereka yang selama ini bermain di balik praktik perampasan kawasan hutan,” Tutupnya.
(Yogi).










