RibakNews.com (Dumai) –Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), telah mengimbau agar konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite dan Solar untuk segera mendaftar pada Program Subsidi Tepat di aplikasi atau Situs MyPertamina Mengunakan barcode (QR Code) dalam upaya Penertiban uji coba. Bagi masyarakat yang ingin membeli Pertalite tanpa menggunakan QR Code di setiap SPBU Seluruh Indonesia. Kamis (03/10/2024).
Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), Di Kota Dumai Tepatnya Di Jalan Sudirman Nomor 14.288.614 tersebut kedapatan menerima pelayanan pengisian menggunakan tempat atau Jerigen.
Saat di konfirmasi Awak Media melalui Via WhatsApp pribadinya, Hendra selaku Pengelola SPBU 14.288.614 Jalan Sudirman Kota Dumai, namun sangat disayangkan, pihaknya enggan membalas meski tampak pesan konfirmasi tersebut telah dibaca olehnya.
Retno salah satu Wartawan menjelaskan saat pihaknya ingin melakukan peliputan terhadap aktivitas pengisian menggunakan Jerigen Di Lokasi, namun pihak SPBU 14.288.614 Jalan Sudirman Kota Dumai tidak mengizinkan pihaknya dalam melakukan peliputan.
“Kami sempat melihat aktivitas SPBU di jalan jenderal Sudirman, tetapi sayang nya di larang untuk melakukan peliputan di wilayah SPBU tersebut, pada saat sejumlah masyarakat ingin membeli BBM pertalite dan solar di tolak pengelolaannya, namun mirisnya untuk oknum lain yang membeli tersebut di bolehkan pengelolaan,” ujarnya.
Hasil pantauan, pembeli BBM Pertalite di SPBU 14.288.614 Sudirman ini menggunakan kendaraan roda tiga. Tampak terlihat dengan jelas, ada sekitar 9 – 10 Jerigen isi 35 Liter berisikan BBM berjenis Pertalite.
Diakui Henry Humas KSOP Dumai, bahwa rekomendasi yang diberikan terhadap pengisian BBM subsidi Pertalite ini, karena adanya surat rekomendasi dari kelurahan.
“Perlu diketahui, bahwa rekomendasi pembelian Pertalite yang dikeluarkan oleh KSOP Kelas I Dumai ini ditandatangani oleh pejabat yang sudah tidak menjabat lagi,” ucap Henry Mein menyampaikan.
Hingga berita diterbitkan, belum dapat dimintai keterangan dari pihak management SPBU 14.288.614 Jalan Sudirman Kota Dumai, terkait surat izin atau rekomendasi sehingga dengan berani menyalurkan BBM Pertalite diluar batas jumlah volume pengisian.
Dilansir situs resmi, PT Pertamina (Persero) memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, termasuk yang terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. SPBU yang curang bisa dikenai denda hingga Rp 60 miliar.
Ketentuan terkait kriteria konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM bersubsidi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Jika dibuka situs subsidi tepat Mypertamina.id BBM bersubsidi dimaksud merupakan Bio Solar dan Pertalite. BBM subsidi yang diberikan pemerintah menggunakan dana APBN dan memiliki jumlah terbatas sesuai kuota.
(Dedi/C45T).