Terkait Dugaan Korupsi Kandang Kambing, Kejari Panggil Sejumlah Pejabat Kota Bekasi.

“Satu kandang kambing ditaksir biayanya Rp. 19 juta untuk 100 kandang. Jadi sekitar Rp. 1,9 miliar. Informasi ini harus diluruskan bukan Rp. 2,3 miliar,” kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Jumat (28/1/2022)”.

RibakNews.com (Bekasi) –Surat pemanggilan yang seharusnya ditujukan kepada salah seorang oknum Pejabat Pemerintah Kota Bekasi untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing bersumber dari Anggaran APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021, di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Bekasi, seperti disengaja tidak sampai ke tangan pejabat tersebut.

“Surat Panggilan sudah bocor. Pertanyaan, mengapa Surat Panggilan oleh Kejaksaan Negeri bisa jatuh ke tangan orang selain yang bersangkutan? Yang dipanggil itu satu orang Eselon 2 dan satu orang mantan Eselon 2. Selain itu ada 5 – 6 orang yang juga turut dipanggil guna dimintai keterangannya. Ada Dokter Hewan, juga Ratna Juita,” ungkap seorang narasumber di lapangan yang meminta namanya tidak disebut kepada awak media seraya memberikan berkas Surat Pemanggilan, Minggu (8/1/2023).

Sementara itu Kasie Pidsus Kejari Kota Bekasi Restu Andi Cahyono, SH, masih bungkam seribu bahasa saat ditanyakan apa dasar pihaknya menetapkan WR sebagai tersangka? Pasal apa yang dikenakan? Apakah Pasal yang dikenakan telah memenuhi unsur? Mengapa hanya PPK yang dijadikan tersangka? Kenapa Kepala Dinas (Kadis) selaku PA dan Kasi selaku PPTK tidak dikejar untuk diselidiki? Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat meninjau salah satu kandang kambing beberapa waktu lalu menjelaskan, anggaran kandang kambing sebesar Rp1,9 miliar yang dialokasikan Pemkot Bekasi untuk 100 kandang kambing dengan satu kandangnya ditaksir menelan biaya Rp19 juta.

Surat pemanggilan yang seharusnya ditujukan kepada salah seorang oknum Pejabat Pemerintah Kota Bekasi untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing bersumber dari Anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Bekasi, seperti disengaja tidak sampai ke tangan pejabat tersebut.

“Surat Panggilan sudah bocor. Pertanyaan, mengapa Surat Panggilan oleh Kejaksaan Negeri bisa jatuh ke tangan orang selain yang bersangkutan? Yang dipanggil itu satu orang Eselon 2 dan satu orang mantan Eselon 2. Selain itu ada 5 – 6 orang yang juga turut dipanggil guna dimintai keterangannya. Ada Dokter Hewan, juga Ratna Juita,” ungkap seorang narasumber di lapangan yang meminta namanya tidak disebut kepada awak media seraya memberikan berkas Surat Pemanggilan, Minggu (8/1/2023).

Sementara itu Kasie Pidsus Kejari Kota Bekasi Restu Andi Cahyono, SH, masih bungkam seribu bahasa saat ditanyakan apa dasar pihaknya menetapkan WR sebagai tersangka? Pasal apa yang dikenakan? Apakah Pasal yang dikenakan telah memenuhi unsur? Mengapa hanya PPK yang dijadikan tersangka? Kenapa Kepala Dinas (Kadis) selaku PA dan Kasi selaku PPTK tidak dikejar untuk diselidiki?

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat meninjau salah satu kandang kambing beberapa waktu lalu menjelaskan, anggaran kandang kambing sebesar Rp1,9 miliar yang dialokasikan Pemkot Bekasi untuk 100 kandang kambing dengan satu kandangnya ditaksir menelan biaya Rp19 juta.

“Satu kandang kambing ditaksir biayanya Rp19 juta untuk 100 kandang. Jadi sekitar Rp1,9 miliar. Informasi ini harus diluruskan bukan Rp2,3 miliar,” kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Jumat (28/1/2022).”

“Dalam pengadaan kandang kambing seluruh kebutuhan juga disiapkan. Si penerima atau pengelola adalah kelompok tani yang hanya dimintai mengadakan lahannya. “Semua kebutuhan kita siapkan, dari kandangnya, ternaknya (kambing) dan pakannya. Kelompok tani hanya menyediakan tempat,” ujar Tri.

Menyikapi penanganan kasus tersebut, Praktisi Hukum H.Bambang Sunaryo.SH menantang pihak Kejari Kota Bekasi untuk lebih serius menangani kasus program kandang kambing. Jangan hanya ditingkat pejabat teknis saja.

“Yang ditangkap itu kan pejabat teknis itu, ilogika hukumnya pasti ada dugaa rangkaian yang melibatkan sampai kepala daerah. Nah berani kah Kejari Kota Bekasi memanggil dan memeriksa Plt Wali Kota Bekasi,”tegas Bambang Sunaryo. Senin (9/1/2023).

Sebagai informasi, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial WR dan juga AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing yang bernilai Rp1.907, 315, 630 untuk 11 kecamatan yang sumber dananya berasal dari APBD Kota Bekasi Tahun 2021.

WR dan AMN diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.118.987.000.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR dan AMN adalah Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP, Pasal 3 j.o. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP.

(Pas/Erl).