Diduga PT PAL Garap Hutan Tampa Izin, LSM Forkorindo Minta Disbun Bengkalis Profesional

RibakNews.com (Pekanbaru) –Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), DPD Provinsi Riau, mendesak Dinas Perkebunan (Disbun), Kabupaten Bengkalis dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, untuk Profesional dalam menindak perusahan sawit yang melakukan aktivitas di dalam Kawasan hutan tampa izin khususnya yang berada dalam Kawasan Suaka Alam atau Pelestarian alam (KSA/KPA). Minggu (25/02/2023).

Dorongan itu dilontarkan Tp. Batubara selaku Ketua PDP LSM Forkorindo Provinsi Riau, dalam hasil investigasi pihaknya, menemukan beberapa PT masuk dalam kawasan tampa adanya dokumen pendukung, iya menyebutkan salah satu Perusahaan perkebunan sawit tersebut iyalah PT. PAL yang berada pada Desa Pinggir, di Kabupaten Bengkalis.

“Dari hasil penelusuran kami, di Riau ini sangat marak PT yang menggarap hutan tampa izin (ilegal/Red), salah satunya yang kami temukan adalah PT. PAL yang berada di Desa Pinggir, sekitar daerah Duri, Kabupaten bengkalis, pohon sawitnya sudah sangat tinggi, perkiraan kita sudah berumur kisaran 20 tahunan, dan lahan yang digarap ratusan hektar, berarti sudah cukup lama kan mereka mengambil keuntungan dari lahan hutan tersebut,” ungkapnya. Sambungnya lagi. “Jadi ini data real milik kita, sehingga kami sebagai sosial kontrol dan mitra pemerintah wajib untuk menyampaikan kepada pihak berwajib dan masyarakat, agar segera dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kita juga sudah menyurati Dinas Perkebunan Bengkalis dan Provinsi Riau”.

Oleh permasalah itu, Tp. Batubara mendesak agar Dinas Perkebunan Bengkalis dan Provinsi Riau, segera memanggil dan memeriksa pimpinan perusahaan PT. PAL untuk dilakukan penindakan sesuai aturan yang ada.

“Kita meminta Disbun Bengkalis dan Provinsi segera memanggil Pimpinan perusahaan PT.PAL untuk penyelesaian sanksi administratif atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin,” tegasnya.

Namun, kata dia, jika kejahatan kehutanan tersebut dilakukan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, maka perusahaan yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana.

“Skema penyelesaiannya sesuai dengan Pasal 110 B UU Cipta Kerja, karena kejadiannya sebelum UU Cipta Kerja berlaku. Sebaliknya, jika dilakukan setelah UU Cipta Kerja berlaku maka sanksinya pidana,” jelasnya.

Yang sering disapa Batubara tersebut juga membeberkan adannya dugaan kuat dalam hal jual beli sawit tersebut masuk dalam dugaan penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tidak hanya itu saja yang dapat merugikan Negara, kita duga kuat ini juga masuk dalam hal penggelapan pajak dan Tindak Pidan Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya.

Dalam hal ini juga, Tp. Batubara menegaskan, pihak LSM yang dikendarainya tersebut bersama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH), Forkorindo akan melakukan gugatan L egal Standing, terhadap PT. PAL dan Dinas yang berkaitan dalam hal tersebut.

“untuk itu, saya mewakili Lembaga saya termasuk LKBH kita, akan melakukan gugatan Legal Standing, sesuai dengan tupoksi kita yang ada, jika pihak Dinas terkait tidak memberikan tanggapan terkait surat somasi yang kami buat, jika Dinas terkait tidak melakukan apa pun terkait surat kita, maka kita layak menduga adanya permainan dalam pengawasan dan penindakan di Provinsi Riau ini,” tutupnya.

(Redaksi).