RibakNews.com (Bekasi) –Untung mantan Ketua Rukun Warga (RW) 07 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi yang selama ini menangani pengelolaan Gedung SERBAGUNA yang menjadi hak warga RW 07, namun hasil sewa Gedung SERBAGUNA tersebut diduga dibuat seperti hak milik pribadinya yang membuat uang Gedung itu diduga dibuat keuntungan pribadinya, demikian dijelaskan sejumlah warga Harapan Jaya saat dikonfirmasi.
Kronologi, setelah habis masa periodisasi Untung selaku Ketua RW 07 Kelurahan Harapan Jaya, lalu diadakan pesta demokrasi pemilihan Ketua RW, saat itu juga Untung ikut mencalonkan diri dengan harapan supaya kembali dirinya Ketua RW 07. Namun sayangnya suara yang diraihnya jauh terpaut dari lawannya yaitu GUNTUR yang tampil jadi pemenang, karena mendapat suara lebih banyak dari lawan 4 orang lainnya.
Kemudian, atas kemenangan GUNTUR sehingga dilantik menjadi Ketua RW 07 yang baru definitif, sekarang juga GUNTUR secara sah menjadi Ketua RW 07 Kelurahan Harapan Jaya, sesuai mekanisme pemilihan Ketua RW dan seharusnya pihak Ketua RW yang lama serah terima jabatan dan Administrasi lainnya kepada Ketua RW terpilih baru. Namun apa yang terjadi, Untung selaku Ketua RW lama sekaligus yang kalah dalam pencalonan Ketua RW belum lama ini. Ngotot untuk mengelola Gedung SERBAGUNA RW 07 itu.
Dikatakan warga, bahwa Untung tidak mau mempertanggung-jawabkan hasil sewa Gedung SERBAGUNA berikut hasil sewa atau penjualan Ahsan Taman Kanak-Kanak (TK) kepada AKSAN. Justru sebaliknya Untung minta untuk pengelolaan Gedung SERBAGUNA untuk 5 tahun ke depan. Sudah tidak mau mempertanggung-jawabkan uang hasil sewa Gedung SERBAGUNA dan TK AHSAN justru ngotot minta untuk mengelola 5 tahun ke depan lagi, ujar warga kepada media.
Untung tidak sadar bahwa dirinya selama ini telah korupsi memanfaatkan aset negara dibuat mencari keuntungan pribadinya. Hal ini perlu menjadi PR Tri Adhianto selaku Plt. Walikota Bekasi untuk memenjarakan mantan Ketua RW 07 karena diduga menyalah gunakan jabatannya selama menjabat Ketua RW 07 Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi yang berani memanfaatkan aset negara untuk mencari keungungan peribadi alias korupsi uang negara yang menjadi hak warga lingkungan RW 07 Kelurahan Harapan Jaya tersebut, tambah warga lagi.
Tampaknya, GUNTUR selaku Ketua RW 07 definitif tidak menyerahkan pengelolaan Gedung SERBAGUNA dan TK AHSAN kepada Untung yang menganggap milik pribadinya aset pemerintah di lingkungan RW 07. Padahal pembangunan Gedung SERBAGUNA tetsebut adalah uang rakyat yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, bukan uang Rahmat Effendi alias Pepen yang saat ini menjadi tahanan KPK atas berbagai masalah dibuat di Kota Bekasi.
Anehnya, Untung justru ngotot dan bertahan untuk mengelola Gedung SERBAGUNA dan lainnya itu atas perintah Pepen. Sehingga warga RW 07 mengatakan, bahwa Untung dibilang kesurupan alias salah makan obat yang masih ngotot untuk mengelola Gedung SERBAGUNA 5 tahun ke depan atas komitmennya dengan Pepen, sementara Pepen sudah sah secara hukum tidak ada lagi hubungannya dengan Pemda Kota Bekasi dan sudah dijatuhi hukum 10 tahun dan ketika banding justru naik hukumannya mejadi 12 tahun, terang warga RW 07 kepada Wartawan.
Untung mantan Ketua RW 07 yang dikonfirmasi Jumat (30/12) sore hari mempertanyakan tentang kelanjutan dirinya yang akan mengelola Gedung SERBAGUNA RW 07 lima tahun ke depan, namun ia menjelaskan, belum ada kejelasan atau tindak lanjutnya, menurutnya kelamaan jika pertengahan tahun 2023 realisasi bisa tidaknya dirinya mengelola Gedung SERBAGUNA tersebut. Untung pun sangat berharap dalam pengelolaan Gedung SERBAGUNA tersebut.
(Pas/Red).