RibakNews.com (Kampar) –Fenomena kegiatan dugaan aktivitas penambangan hasil bumi berupa bebatuan atau yang umum disebut galian C marak terjadi di Kabupaten Kampar. Seolah-olah menjadi tontonan hal yang biasa sehingga menimbulkan pertanyaan besar terhadap Aparat penegak hukum (APH), di wilayah hukum Polres Kampar. Mengapa hal ini bisa terjadi secara leluasa?.
Dari pantauan Wartawan di wilayah Kampar, diduga sejumlah aktivitas tambang ilegal bebas beroperasi, terkhususnya di Kecamatan Tapung Induk terdapat di empat desa yaitu Desa Karya Indah, Desa Petapahan, Desa Pancuran Gading, Desa Bencah Kelubi, Senin (23/06/25).
Padahal, salah satu tambang ilegal tersebut yang bersepadan dengan PT rama-rama diduga milik berinisial SU sudah pernah dinyatakan ditutup hingga digaris polisi oleh pihak Polsek Tapung sekitar bulan 7 tahun 2024 lalu dan mengapa sekarang dapat beraktivitas lagi?.
Tak jauh dari tambang milik SU, dibelakang yayasan Pesantren di Desa Petapahan juga ditemukan aktivitas tambang ilegal yang sudah cukup lama beroperasi diduga milik BM.
Lain tempat, dugaan aktivitas pertambangan yang berlokasi di simpang Mataram operator alat berat langsung menghentikan alat berat melihat kedatangan tim Wartawan.
Tak lama kemudian, pria bertopi biru datang menaiki motor Nmex mengaku bernama Nurholis warga Desa Karya Indah sebagai pengelola diareal aktivitas tambang.
Nurholis mengaku lokasi aktivitas penambangan yang mereka lakukan pertambangan dikawasan lahan kaplingan warga Transmigrasi Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung, diduga tanpa memiliki izin dokumen perencanaan pertambangan, serta papan informasi perusahaan dan kegiatan tidak ada ditemukan dilokasi.
Di lokasi tersebut, ditemukan satu unit alat berat Komatsu EXC09 warna kuning, 6 unit Damtruk Fuso dengan berbagai warna, 2 unit Damtruk coltdisel. Diketahui hasil tambang akan di dikomersilkan kepada pihak HK infrastruktur untuk pembangunan proyek jalan Tol.
Ditempat lain, Desa Bencah Kelubi juga ditemukan 2 unit alat berat sedang memuat hasil pertambangan ke bak Damtruk Fuso. Diketahui, kedua alat berat tersebut juga diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal.
Masih di lokasi, salah satu Awak Media langsung menginformasikan peristiwa dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut ke pihak Penegak hukum polres Kampar, lewat pesan aplikasi WhatsApp pribadinya. Kapolres Kampar Polda Riau AKBP Mihardi Mirwan menyampaikan terima kasih atas informasinya.
“Terimakasih infonya, nanti kami lidik sesuai kewenangan kepolisian, terimakasih,” pungkasnya dengan singkat.
(Ir. Habeahan).










