RibakNews.com (Kampar) –Dalam rangka pengenalan siswa baru yang akan memasuki tahap pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), 6 Tapung melakukan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin), Cabang Kampar, dihalaman teras gedung sekolah Sekitar pukul 10:00 Wib Rabu (09/07/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua LBH Posbakumadin Kampar Polman P Sinaga, S.H,.M.Ad, Adonai Simanjuntak, S.H dan Rekan Tim LBH Posbakumadin, Kepala Sekolah SMA N 6 Tapung Suhaidi S.Pdi, MPd beserta para guru dan siswa/siswi kelas 10 sebanyak 130 orang serta Pengurus OSIS SMA N 6 Tapung.
Dalam penyuluhan tersebut Polman Sinaga menerangkan peran penting Hukum dan pengenalan 4 Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Hal lain yang di sampaikan Polman Sinaga yaitu tentang dunia hukum pengacara atau Advokat dan pengertian dari pada LBH serta kejahatan-kejahatan remaja saat ini seperti bullying (kekerasan), judi online (pasal 303 KUHP), pornografi/pornoaksi yang sedang marak dan banyak terjadi kasusnya di Indonesia dang sangsi hukum jika melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Pengacara yang cukup dikenal di kabupaten Kampar itu berharap siswa-siswi yang mengikuti kegiatan tersebut mendapat pengetahuan baru sehingga dengan begitu siswa mampu menghindari kejahatan-kejahatan yang dapat merugikan dan nantinya dapat menjadi pelajar yang sukses.
Dalam sesi wawancara, Kepala Sekolah SMAN 6 Suhaidi mengatakan kegiatan sosialisasi Hukum ini terselenggara karena adanya Juknis dari Dinas pendidikan tentang pengenal hukum kepada Siswa-siswi.
“Kegiatan ini dilaksanakan karena adanya juknis dari dinas. MPLS itu ada kegiatan pengenalan tentang hukum seperti soal kekerasan (bullying/Red), judi online, kenakalan remaja serta pengenalan sangsi hukum atas kenakalan remaja tersebut,” ujar kepala sekolah.
Suhaidi menambahkan Selain kegiatan penyuluhan hukum terhadap siswa-siswi akan ada juknis lain yaitu kegiatan Napza dari Dinas Kesehatan dan kedisiplinan dari Pihak TNI.
“Ada kegiatan lain dari Juknis Dinas yaitu Ada penanggulangan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif/Red) dari dinas kesehatan, tata tertib disiplin dan PBB dari TNI (Tentara Nasional Indonesia/Red),” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini maka Siswa-siswi mendapat pengetahuan baru akan hukum dan semoga menjadi lebih baik.
“mudah mudahan dalam sosialisasi hukum dari pihak yang terkait (LBH Posbakumadin/Red), sekolah ini menjadi lebih baik dan akhlak anak didik semakin tinggi,” tutupnya.
Terlihat siswa-siswi sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini dan acara berlangsung dengan tertib sampai dengan selesai.
(Ir. Habeahan).










