Tiga Petinggi PT AAS Akhirnya Ditahan, PH Korban Syukri Apresiasi Kinerja Polsek Senapelan

Syukri & Associates (Tim).
Syukri & Associates (Tim).

RibakNews.com (Pekanbaru) —Drama hukum yang menyeret perusahaan penyedia jasa sewa guna mobil, PT Assa Auto Service (AAS), akhirnya memasuki babak baru. Tiga petinggi perusahaan tersebut resmi ditahan pihak Polsek Senapelan setelah terbukti kuat adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan ratusan konsumen serta vendor penyedia mobil.

Kuasa hukum korban, M. Syukri, SH., MH. bersama Kamal, SH., mengungkapkan bahwa perkara ini murni tindak pidana. “Dari analisa peristiwa hukum, jelas ini adalah delik pidana penipuan terhadap konsumen serta penggelapan mobil milik vendor. Dampaknya sangat luas, karena korbannya mencapai ratusan orang,” tegas Syukri.

Kasus ini bermula saat seorang konsumen bernama Muhammad Irsal menunjuk M. Syukri & Associates untuk menindaklanjuti persoalan kontrak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Somasi dan komunikasi hukum telah dilayangkan kepada pihak direksi PT AAS, namun tak pernah direspons.

Akhirnya laporan resmi pun diterima Polsek Senapelan, yang langsung bergerak cepat.

Kapolsek Senapelan, KOMPOL Akira Ceria, S.I.K., MM, melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, SE., MH, menugaskan penyidik Aipda Hendra, SH untuk memeriksa laporan. Tak butuh waktu lama, penyidik berhasil mengamankan tiga orang petinggi perusahaan tersebut, yakni:

1. Fransisco Batama Meliala – Komisaris PT AAS

2. Kamra Kusnedi alias Kems – Direktur PT AAS

3. Daniel Arif Widodo – Direktur Utama PT AAS

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Syukri mengapresiasi setinggi – tingginya kinerja jajaran Polsek Senapelan.

“Kami berterima kasih atas kerja keras penyidik yang berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku. Harapan kami, tidak ada lagi korban berikutnya,” ujarnya penuh syukri.

Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa PT AAS memiliki sekitar 400 konsumen yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau. Pola kontraknya diduga seragam, di mana banyak unit mobil yang telah disewakan kepada konsumen kemudian justru ditarik kembali oleh pihak vendor. Kondisi ini menimbulkan kerugian besar bagi konsumen maupun vendor.

Syukri juga menambahkan, kasus ini berpotensi meluas. “Kami menduga masih banyak korban lain yang akan melapor. Jumlahnya bisa lebih dari 400 orang. Maka dari itu, kami mendorong masyarakat yang dirugikan agar segera berani melapor demi keadilan,” tegasnya.

Dengan ditahannya tiga pucuk pimpinan PT AAS, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan, adil, dan menjadi peringatan keras bagi oknum pelaku usaha yang nakal mengabaikan hak konsumen.

(Batubara).