RibakNews.com (Jakarta) —Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) menyatakan akan segera menindaklanjuti sejumlah perkara dugaan korupsi di Kabupaten Siak ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Langkah tersebut diambil menyusul belum adanya kepastian hukum terhadap sejumlah kasus yang sempat menjadi sorotan publik, salah satunya dugaan praktik kongkalikong dalam penentuan pemenang proyek di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Siak yang sebelumnya ramai diberitakan media massa dan media sosial.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Forkorindo Pusat, Timbul Sinaga, SE, menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan langsung kepada Kejagung terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus yang dinilai berjalan lamban.
“Kami akan segera membawa persoalan ini ke Kejagung RI dan Jamwas. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganan berbagai dugaan korupsi di Siak, khususnya kasus ULP yang sempat menjadi perhatian luas publik,” ujar Timbul Sinaga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2026).
Menurutnya, kasus dugaan pengaturan pemenang tender proyek di ULP Kabupaten Siak hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak sebelumnya telah menyampaikan bahwa perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan.
Berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan pihak Kejari Siak, Tim Pidana Khusus (Pidsus) telah merampungkan proses penyelidikan awal dan melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
“Perkara ini sudah diekspose di Kejati Riau dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, sebagaimana dikutip dari sejumlah pemberitaan media.
Dalam proses pendalaman kasus tersebut, penyidik diketahui telah meminta keterangan sekitar 40 orang yang terdiri dari rekanan swasta, anggota Pokja ULP, perangkat daerah terkait, hingga pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui proses lelang proyek.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada September 2025 terkait dugaan kejanggalan dalam proses tender sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah. Dugaan yang mencuat antara lain adanya pengaturan pemenang tender serta diloloskannya perusahaan yang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Bahkan, sejumlah proyek yang telah berjalan dikabarkan sempat mengalami pemutusan kontrak setelah ditemukan berbagai pelanggaran administratif dan teknis. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Namun hingga kini, publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan akhir perkara tersebut. Kondisi inilah yang dinilai Forkorindo memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keseriusan penegakan hukum.
Tidak hanya kasus ULP, Forkorindo juga menyoroti sejumlah perkara lain yang pernah mencuat ke publik, di antaranya dugaan penyimpangan retribusi pasar, kasus BSP, serta beberapa dugaan korupsi lainnya yang disebut pernah ditangani aparat penegak hukum.
“Kami memiliki data dan dokumentasi pemberitaan yang cukup. Di media sosial maupun media massa, masyarakat terus mempertanyakan perkembangan berbagai kasus tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa kasus-kasus yang telah menjadi perhatian publik justru menguap tanpa kejelasan,” tegas Timbul Sinaga.
Ia menambahkan, masyarakat Kabupaten Siak berhak mendapatkan kepastian hukum yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, apabila memang ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dituntaskan hingga tuntas. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum juga harus menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
“Masyarakat hanya ingin kepastian. Apakah kasus-kasus tersebut terbukti atau tidak, harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai dugaan kerugian keuangan negara yang menjadi perhatian publik berakhir tanpa kejelasan. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum harus dijaga,” pungkasnya.
(Batubara).











