RibakNews.com (Kampar) —Dugaan aktivitas bisnis gudang penimbunan BBM bersubsidi yang berlokasi di tengah pemukiman penduduk RT 2 Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau milik SI yang viral di pemberitaan Media online menjadi sorotan setelah konfirmasi yang dilakukan Media kepada pihak Polres Kampar terkesan belum bersedia memberikan tanggapan dan tindakan apa yang akan dilakukan.
Padahal, link pemberitaan tersebut dengan judul “Oknum RT Diduga Dalang Bisnis BBM Bersubsidi Ilegal Di Kampar, APH Diduga Tutup Mata” telah di kirim ke nomor WhatsApp milik Kapolres Kampar (27/10/2025).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang ketika dikonfirmasi salah satu Tim Media lewat percakapan aplikasi WhatsApp terkesan berdalih tidak bisa segera memberi tanggapan dengan alasan masih dihotel Pekanbaru.
“saya lagi ada kegiatan di hotel shurip Pekanbaru,” Ucapnya Boby Putra Ramadhan Sebayang, dengan nada ucapan mengakhiri mohon minta waktu, Selasa (28/10/2025).
Publik menduga ada permainan antara pemilik gudang dengan oknum Aparat Penegak Hukum sehingga aktivitas ilegal menimbun dan memasarkan BBM bersubsidi jenis bio solar dan pertalite secara ilegal dapat berlangsung hingga bertahun-tahun lamanya.
Bahkan, dari beberapa sumber terpercaya menyebutkan dan membenarkan bahwa aktivitas bisnis gudang Penimbunan dan pendistribusian BBM bersubsidi milik SI tersebut sudah lama beroperasi.
Padahal, penimbunan BBM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar .
Diberitakan sebelumnya,SI mengaku sebagai pemilik gudang sekaligus pelaku usaha BBM bersubsidi.
“Kalau saya dikenal di sini, Supri. Saya agen tunggal karena yang saya isi agen,” ujarnya santai.
Ketika ditanya asal usul BBM yang ditimbunnya, SI menyebut bahwa bio solar ia peroleh dari SPBU Sumber Sari Tapung Hulu dengan cara melangsir. Namun, untuk pertalite, SI enggan membeberkan sumbernya.
“Sebetulnya pertalite ini bukan subsidi,” katanya membela diri.
Dugaan kuat, SI telah lama mendapatkan BBM bersubsidi secara ilegal untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi. Kamis (24/10/2025), tim kembali mendatangi lokasi untuk memastikan aktivitas tersebut. Hasilnya, kegiatan tetap berlangsung, meski SI tidak tampak di tempat.
Kini masyarakat menunggu tindakan apa yang akan di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Kampar.
(Ir. Habeahan).










