Forkorindo Riau Apresiasi Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Tegaskan Tak Akan Biarkan Dugaan Korupsi PLN P3BS Sumatra Mandek

Foto : istimewa (RNC).
Foto : istimewa (RNC).

RibakNews.com (Pekanbaru) —Perlawanan terhadap praktik korupsi di Riau memasuki babak baru. Setelah sekian lama dugaan penyimpangan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya menjadi desas-desus tanpa arah, kini laporan resmi terkait dugaan korupsi pada pengadaan isolator listrik PLN P3BS Sumatra Tahun Anggaran 2024 resmi diterima dan diproses oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.

Langkah ini ditandai dengan keluarnya surat resmi bernomor B/xx/XII/RES.3.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 4 Desember 2025, yang ditandatangani Ajun Komisaris Besar Polisi Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K.

Hal itu di sampaikan Ketua DPD Forkorindo Riau yang dijabat oleh Tumbur Pardomuan Batubara yang sering di sapa Tp. Batubara di Pekanbaru kepada beberapa awak media di kota Pekanbaru, Surat tersebut menegaskan bahwa laporan Forkorindo Riau tidak diabaikan, melainkan masuk dalam tahap penelaahan dan permintaan keterangan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Diduga Libatkan Nilai Proyek Mencapai Miliaran Rupiah, Laporan dugaan korupsi ini menyoroti indikasi permainan dalam proyek pengadaan isolator listrik di tubuh PLN P3BS Sumatra. Nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah diduga tidak digunakan sesuai ketentuan, dan Forkorindo mencium adanya pola yang mirip dengan skema korupsi di proyek-proyek BUMN lainnya, mark up, vendor tertentu yang diduga dikondisikan, hingga potensi gratifikasi.

Namun, Forkorindo mengingatkan, dugaan harus dibuktikan dengan proses hukum, bukan opini dan asumsi.

“Ini Bukan Sekadar Laporan, Ini Peringatan,” pungkas Tp. Batubara.

Ketua Forkorindo Riau memberikan pernyataan tegas. “Kami tidak akan berhenti. Jika ada oknum yang bermain dengan uang negara, uang rakyat, maka proses hukum harus berjalan. Tidak peduli jabatannya. Tidak peduli backing-nya. Tidak ada tempat bagi pejabat kebal hukum di negeri ini,”.

Forkorindo juga menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini sampai tuntas, bahkan jika prosesnya menghadapi hambatan, tekanan, atau upaya menggiring kasus keluar jalur.

“Polda Riau Diminta Tidak Menjadi Penonton, Apresiasi diberikan Forkorindo bukan tanpa catatan, Mereka menuntut agar Ditreskrimsus Polda Riau, Transparan dalam proses pemeriksaan, Tidak tunduk pada tekanan politik atau kekuasaan,” tambahnya.

Sambungnya lagi. “Menghindari praktik “damai di bawah meja”, Cepat menetapkan status lanjutan perkara, apakah masuk penyidikan atau dihentikan,”.

Publik sudah terlalu sering melihat kasus korupsi di awal penuh sorotan,namun akhirnya menguap tanpa jejak.

Korupsi di tubuh BUMN ibarat benalu yang menghabiskan uang negara, lalu dibebankan kembali kepada rakyat dalam bentuk kenaikan tarif, pemadaman listrik, atau pemborosan anggaran yang tidak pernah dipertanggungjawabkan.

Akankah Kasus Ini Serius Ditangani, atau Menjadi Drama Biasa?

Dengan diterbitkannya surat penerimaan laporan ini, seluruh perhatian publik kini tertuju pada Ditreskrimsus Polda Riau.

Masyarakat menunggu :

-Apakah penyidik akan memanggil pihak PLN?

-Apakah vendor atau kontraktor proyek akan diperiksa?

-Apakah audit investigatif akan dibuka ke publik?

Apakah kasus ini hanya akan berhenti pada meja pejabat sebagai formalitas tanpa akhir?

“Kami tidak hanya melapor. Kami mengawal. Kami mengawasi. Dan kami siap membuka data lanjutan bila proses ini mandek,” ungkapnya.

Dengan munculnya dokumen resmi ini, perjuangan memberantas penyimpangan anggaran publik memasuki fase serius. Tp. Batubara menyebut langkah ini sebagai kemenangan kecil, namun pertempuran sesungguhnya baru dimulai.

Rakyat kini menunggu bukti apakah penegak hukum benar-benar berpihak pada keadilan, atau hanya bekerja saat sorotan publik mengarah.

RibakNews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

(Gun).