Kado Tahun Baru 2026 Dari Forkorindo Riau Buat Meranti, Korupsi PLN Selatpanjang Rp.6,8 Miliar Jadi Atensi Polres

Foto : istimewa (RNC).
Foto : istimewa (RNC).

RibakNews.com (Meranti) —
Pergantian Tahun Baru 2026 di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak disambut dengan optimisme semata. Publik justru dikejutkan oleh menguatnya dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) PLN dengan nilai fantastis mencapai Rp.6,8 miliar, kasus yang kini resmi menjadi atensi khusus aparat penegak hukum setelah dilaporkan oleh Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Provinsi Riau.

Dugaan korupsi ini disebut bukan peristiwa tunggal, melainkan praktik berulang lintas tahun anggaran, yang diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan mencerminkan bobroknya pengawasan serta lemahnya tata kelola pengadaan BBM.

Dua Tahun Anggaran, Pola Dugaan Penyimpangan yang Sama
Berdasarkan data dan dokumen yang dipaparkan Forkorindo Riau, terdapat dua periode krusial yang menjadi sorotan tajam :

-Tahun Anggaran 2016 :

Kekurangan BBM : 200.000 liter

Estimasi kerugian negara : ± Rp2 miliar

Pelaksana : PT Patra Zalva

-Tahun Anggaran 2019

Kekurangan BBM : 400.000 liter

Estimasi kerugian negara : ± Rp4,8 miliar

Pelaksana : PT Patra Komala

Total dugaan kerugian negara dari dua tahun anggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp.6,8 miliar, angka yang dinilai Forkorindo sebagai kejahatan serius terhadap uang rakyat.

Forkorindo Riau menilai, kekurangan ratusan ribu liter BBM bukan sekedar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik tidak sehat, baik dalam proses distribusi, pengawasan, maupun tender.

“Jika ratusan ribu liter BBM bisa hilang tanpa alarm berbunyi, maka patut diduga ada pembiaran sistemik, bahkan kemungkinan permainan kotor. Negara dirugikan, rakyat yang menanggung,” tegas Tp. Batubara selaku ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau.

Mereka juga mempertanyakan fungsi pengawasan internal PLN serta peran pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses penerimaan dan pembayaran BBM.

Di sisi lain, aparat penegak hukum menyatakan tidak tinggal diam.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Meranti AKP Roemin, melalui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi BBM PLN tersebut telah menjadi perhatian serius penyidik.

Pihak Tipikor Polres Kepulauan Meranti menjelaskan bahwa perkara ini sudah memasuki tahap permintaan dokumen, khususnya terhadap PLN Dumai, guna mendalami alur pengadaan, distribusi, hingga pertanggungjawaban BBM yang dipersoalkan.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kasus tersebut tidak lagi berhenti pada wacana, melainkan telah bergerak ke tahap penyelidikan aktif.

Menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan mengingatkan agar penanganan perkara tidak berujung pada pengendapan kasus.

“Jangan sampai publik kembali disuguhi drama hukum yang ramai di awal, sunyi di akhir. Ini ujian integritas Polres, PLN, dan komitmen negara dalam memerangi korupsi,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi BBM PLN ini kini menjadi barometer keberanian penegak hukum di Kepulauan Meranti, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau kembali tunduk pada kekuatan uang dan kepentingan.

Forkorindo memastikan akan terus membuka data dan mengawasi perkembangan perkara, bahkan siap membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi apabila ditemukan indikasi penghentian atau pengaburan proses hukum.

“Tahun baru seharusnya membawa harapan. Namun selama korupsi masih diberi ruang, rakyat hanya mewarisi kerugian dan ketidakadilan,” tutup Tp. Batubara.

(Ir/Tim).