RibakNews.com (Meranti) —Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) atas dugaan 28 paket kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang tidak terlaksana, namun diduga tetap dilakukan pembayaran, dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp.3 miliar.
Laporan tersebut sebelumnya telah resmi disampaikan oleh LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) DPD Provinsi Riau kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti, dan kini mulai ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kejari Meranti. Namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada tahap pemeriksaan semata.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Meranti dalam menindaklanjuti laporan kami. Dari hasil temuan, terdapat 28 paket pekerjaan di Bagian Umum yang kuat dugaan bersifat fiktif alis tidak terlaksana tetapi tetap dibayarkan, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp.3 miliar,” tegas Tp. Batubara, Jumat (03/04/2026).
Menurutnya, jika dugaan ini terbukti benar, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan sudah mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan proses penyelidikan, meningkatkan status perkara, menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, serta melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan daerah. Publik menilai, jika benar puluhan paket kegiatan bisa dibayarkan tanpa realisasi pekerjaan, maka hal itu menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan internal, buruknya sistem kontrol anggaran, hingga kemungkinan adanya praktik kolusi yang terstruktur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti, Ricky Makado, SH., MH., saat dikonfirmasi RibakNews.com, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diproses oleh bidang tindak pidana khusus.
“Kasus tersebut sudah kami tindak lanjuti. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah dilakukan oleh Pidsus. Memang sempat tertunda karena libur Idul Fitri, namun saat ini proses kembali berjalan,” ujarnya.
Forkorindo Riau menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka meminta Kejaksaan tidak memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran, terlebih di tengah kondisi masyarakat yang masih membutuhkan pembangunan nyata.
“Jangan sampai uang rakyat hanya habis di atas kertas. Jika benar ini fiktif, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Kami akan terus kawal sampai ada kejelasan hukum,” tutup Tp. Batubara.
(Ir. Habeahan).










