RibakNews.com (Bengkalis) —Bertempat di Jl. Sona , Kelurahan Titian Antui, Pinggir, Kabupaten Bengkalis, di adakan sosialisasi Ranperda Kabupaten Layak Anak . Acara ini diadakan oleh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Bapak Laurensius Tampubolon, SH, MH. Acara dimulai dengan pembukaan, doa pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan dari pemerintah setempat dalam hal ini RT, Pemaparan oleh Bp. Laurensius Tampubolon, warnasari dan doa penutup.
Banyak masukan yang diterima dan dicatat oleh Bp. Laurensius Tampubolon, dimana nantinya masukan ini akan dibawa ke DPRD untuk dijadikan masukan bagi Perda yang akan ditetapkan . Rancangan peraturan daerah disosialisaikan kepada masyarakat, selanjutnya di susun oleh pansus dan di sidangkan untuk menjadi Peraturan Daerah.
Adapun warga yang hadir , diantaranya dari jl Sona Meranti, jl durian , jl beringin 1 dan 2 serta jl mawar.
Dasar dari perda yg akan dibuat dari Ranperda ini salah satunya adalah adalah peraturan presiden no 25 tahun 2021, Perda tentang Kabupaten layak anak nantinya merupakan payung hukum untuk melindungi anak anak.Dengan batasan umur anak dibawah umur 18 tahun. Penulis berharap Perda Kabupaten Layak Anak ini segera terealisasi.
(Jupo S).










