RibakNews.com (Kampar) —Dugaan pencurian mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), milik Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, masih menjadi sorotan. Pasalnya, dari tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, baru satu orang yang telah diproses hukum, sementara dua terduga lainnya hingga kini diduga masih bebas berkeliaran.
Menurut Tiorina, orang tua dari salah satu terduga pelaku berinisial S, dirinya menyayangkan dua terduga pelaku lainnya belum mendapat tindakan hukum sebagaimana yang dialami anaknya.
Ia mengungkapkan, saat peristiwa itu terjadi, anaknya bersama dua rekannya yang bernama Rudi dan Bayu, warga Desa Intan Jaya, diduga melakukan pembongkaran mesin PLTD tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., mengatakan bahwa berkas perkara S telah memasuki tahap II pelimpahan ke Kejaksaan. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk perkara itu (Dugaan Pencurian/Red), besok P-21, pelakunya tiga orang, dua lagi nanti kita terbitkan DPO,” ujar IPTU Riko Selasa (14/07/2026).
Kapolsek juga menyampaikan bahwa S diamankan dalam kondisi tertangkap tangan saat kejadian. Namun hingga kini, dua terduga pelaku lainnya belum berhasil diamankan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai bukti penyebutan bahwa S tertangkap tangan, IPTU Riko tidak memberikan penjelasan secara substansi. Ia justru meminta agar persoalan tersebut dibahas dalam proses persidangan.
“Kalau untuk S tertangkap tangan, nanti Abang bahas di pengadilan. Abang bukan pengacara,” ujarnya sembari mengakhiri wawancara dan meninggalkan lokasi dengan alasan memiliki agenda lain.
Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap kepolisian dapat segera menangkap dua terduga pelaku yang belum diamankan serta mengungkap kasus ini secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.
(Ir. Habeahan).










