RibakNews.com (Bekasi) —Anggaran hampir Rp5 miliar untuk pengadaan jasa sewa alat berat dan angkutan sampah di TPA Burangkeng kini menjadi sorotan. Empat paket pengadaan yang mencantumkan nama penyedia Guna Bakti dengan total nilai tercatat Rp4.989.006.000 memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai transparansi Mini-Kompetisi, kewajaran harga, dan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak.
Sorotan ini tertuju kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup, UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional, sebagai instansi yang menangani pengadaan tersebut.
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, perlu mendorong pemeriksaan terbuka terhadap proses pengadaan ini. Pasalnya, penggunaan anggaran publik bernilai miliaran rupiah tidak cukup hanya dibuktikan dengan dokumen administrasi. Ketersediaan alat, kewajaran tarif, persaingan penyedia, dan realisasi pekerjaan harus dapat diuji berdasarkan fakta.
Empat Paket, Total Hampir Rp5 Miliar
Berdasarkan data pengadaan yang diperoleh, empat paket yang mencantumkan nama Guna Bakti tersebut terdiri atas:
1. Sewa Wheel Loader: Rp283.716.000.
2. Sewa Bulldozer: Rp283.716.000.
3. Sewa Dump Truck: Rp3.766.230.000.
4. Sewa Excavator: Rp655.344.000.
Total nilai tercatat mencapai Rp4.989.006.000.
Paket sewa dump truck menjadi komponen terbesar, dengan nilai Rp3,766 miliar. Angka ini patut mendapat perhatian khusus karena publik berhak mengetahui berapa unit truk yang disewa, berapa lama masa sewanya, berapa tarif per unit, serta bagaimana realisasi jam operasionalnya.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah seluruh nilai yang dibayarkan benar-benar sebanding dengan volume layanan yang diterima negara?
Tanpa rincian kontrak, spesifikasi, durasi sewa, dan bukti operasional, kewajaran nilai tersebut belum dapat dipastikan. Karena itu, keterbukaan dokumen menjadi penting agar penilaian tidak berhenti pada dugaan ataupun klaim sepihak.
Mini-Kompetisi Jangan Hanya Menjadi Formalitas
Metode e-purchasing melalui Mini-Kompetisi pada prinsipnya bertujuan memberi ruang bagi penyedia yang memenuhi persyaratan untuk bersaing menawarkan produk atau jasa sesuai kebutuhan.
Karena itu, UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional DLH Provinsi Jawa Barat perlu menjelaskan berapa penyedia yang mengikuti setiap kompetisi, bagaimana perbandingan penawaran dilakukan, siapa yang ditetapkan sebagai penyedia, serta apa dasar keputusan tersebut.
Fakta bahwa nama Guna Bakti tercantum pada empat paket tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Demikian pula, kesamaan nilai paket wheel loader dan bulldozer sebesar Rp283.716.000 masing-masing bukan bukti tunggal adanya pengaturan.
Namun, fakta-fakta tersebut layak diuji melalui dokumen kompetisi, evaluasi harga, spesifikasi teknis, dan dasar penetapan penyedia.
Jika prosesnya sudah benar, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Jika terdapat kekeliruan, mekanisme pengawasan harus berjalan. Prinsipnya, pengadaan yang menggunakan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dugaan Alat dan Truk Masih Disewa, Kontrak Harus Diuji
Persoalan lain yang perlu diklarifikasi adalah dugaan bahwa alat berat dan truk yang digunakan Guna Bakti masih disewa dari pihak lain.
Dugaan ini tidak boleh langsung dipelintir menjadi kesimpulan pelanggaran. Penyedia jasa sewa dapat saja menggunakan alat milik pihak ketiga apabila diperbolehkan oleh persyaratan pengadaan dan kontrak.
Yang harus diuji adalah apakah alat benar-benar tersedia sesuai spesifikasi, apakah jumlah unit dan masa operasional sesuai kontrak, serta apakah seluruh tagihan didukung bukti pekerjaan yang sah.
Apabila ditemukan perbedaan antara alat yang dijanjikan, alat yang benar-benar beroperasi, dan nilai yang dibayarkan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai laporan administrasi menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan, sementara kondisi operasional di lapangan tidak pernah dicocokkan dengan dokumen pembayaran.
UU Persaingan Usaha Perlu Dicermati
Dari sisi persaingan usaha, proses pengadaan ini juga dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender apabila terdapat bukti yang mengarah pada pengaturan atau penentuan pemenang yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Akan tetapi, dugaan persekongkolan tidak bisa disimpulkan hanya karena satu penyedia tercantum dalam beberapa paket. Harus ada pemeriksaan terhadap proses kompetisi, hubungan antarpeserta, pola penawaran, serta bukti relevan lainnya.
Apabila ditemukan indikasi yang memiliki dasar bukti, persoalan tersebut dapat disampaikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk ditelaah sesuai kewenangannya.
Sementara itu, dugaan ketidaksesuaian kontrak atau pembayaran perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan pengadaan dan instansi berwenang sesuai temuan.
UPTD DLH Jabar Harus Menjawab Pertanyaan Publik
Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional DLH Provinsi Jawa Barat:
• Berapa jumlah peserta Mini-Kompetisi pada masing-masing paket?
• Bagaimana perbandingan harga dan dasar penetapan penyedia?
• Berapa jumlah unit alat berat dan truk, serta berapa lama masa sewanya?
• Apakah penggunaan alat milik pihak ketiga sesuai dengan dokumen penawaran dan kontrak?
• Bagaimana pengawasan operasional, pemeriksaan hasil pekerjaan, dan dasar pembayaran setiap paket?
Pertanyaan tersebut bukan vonis, melainkan bagian dari kontrol publik atas penggunaan anggaran negara.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional DLH Provinsi Jawa Barat maupun Guna Bakti. Jawaban resmi, dokumen pendukung, dan hasil pemeriksaan lapangan perlu dimuat secara proporsional agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Hampir Rp5 miliar bukan angka kecil. Transparansi tidak boleh berhenti pada nama penyedia dan nilai paket. Publik berhak mengetahui apakah kompetisi berlangsung secara semestinya, apakah alat benar-benar bekerja, dan apakah setiap rupiah yang dibayarkan sebanding dengan layanan yang diterima.
(Jansen Manurung).










