“Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun Kuat Diduga Menggelembungkan Anggaran Perjalan Dinas,”.
RibakNews.com (Karimun) –Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp. 8.776.000.000 dengan jumlah paket 774, sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari item-item tersebut, bahwa PPK dan PPTK dari Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun melakukan kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp 539.020.000 sesuai dengan kode RUP.
Dalam hal ini, dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media sangat heran atas besarnya anggaran yang sudah dipergunakan, dari berbagai analisa social control baik dari berbagai awak media yang sudah menerbitkan di media masing-masing dan tidak masuk akal.
Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom.TPS.SE.SH.MM menyoroti besarnya Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp. 323.550.000 dan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp. 258.600.000 yang sudah di pergunakan TA 2023 sesuai dengan item atau Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sudah tayang pada SIRUP LKPP, dari hasil investigasi Tim di lapangan, bahwa penggunaan anggaran tersebut kuat diduga tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam RUP.
Dalam kesempatan itu juga Ketua Umum LSM Forkorindo sangat heran adanya anggaran yang sudah di pergunakan yang diduga fiktif pelaksanaan kegiatan tersebut dalam item pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri daya tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota senilai Rp 3,7 miliar. Anggaran tersebut di luar dari perjalanan dinas yang sudah dipergunakan sebesar Rp. 539.020.000.
Yang sangat mengherankan adanya dugaan anggaran perjalanan dinas yang nilainya mencapai 539.020.000 yang akan segera dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). karena ada dugaan 230.000.000,- yang dihibahkan kepada pihak ketiga, namun disinyalir bantuan tersebut fiktif.
Terkait dengan adanya dugaan biaya rapat koordinasi yang sudah menghabiskan biaya Rp. 250.000.000 untuk sekali rapat hal ini sangat besar peluang melakukan tindak pidana korupsi, karena besarnya biaya yang sudah dipergunakan dalam kegiatan tersebut, ungkap Tohom. TPS.SE.SH.MM Ketua Umum LSM Forkorindo.
Tohom.TPS.SE.SH.MM mengatakan, pada awak media, Forkorindo sebagai social control akan segera melakukan surat pelaporan ke pihak aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Karimun baik Provinsi Kepulauan Riau untuk menegakan hukum kepada para pelaku yang sudah mempergunakan keuangan Negara, tapi diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri, hal ini dilakukan agar dapat aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atau uji materi sebagai mana yang sudah tertuang pada Undang-undang, peraturan baik instruksi yang berlaku.
(Boy Nainggolan).








