RibakNews.com (Pekanbaru) –LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), DPD Provinsi Riau, akan laporkan penemuan kejanggalan adanya pihak Supermarket Di Kabupaten Kampar, yang tidak melaporkan Pajak sesuai sejatinya atau gelapkan pajak yang seharusnya. Sabtu (01/06/2024).
Maraknya penggelapan Pajak Di Kabupaten Kampar, salah satu Supermarket berinisial YM ditemukan LSM Forkorindo Riau telah melakukan tindakan melawan hukum, dengan tidak melakukan pelaporan Pajak Retribusi dengan data yang benar atau yang sering di sebut penggelapan pajak sesuai Undang-undang yang berlaku sesuai dengan UU pajak.
LSM Forkorindo melalui Tp. Batubara selaku ketua DPD Provinsi Riau, menjelaskan, pihaknya sesuai hasil Investigasi dan analisa yang sudah dilakukan begitu lama, menemukan Supermarket YM tersebut banyak melakukan pelanggaran pajak hingga tabrak aturan hukum di negeri ini.
“Kita sudah investigasi langsung di lapangan dan kita menemukan banyak kejanggalan dan kita akan Surati Bapenda Kampar,” ujarnya.
“Diduga pelanggan pelanggan yang telah dilakukan oleh oknum – oknum pengusaha Supermarket ini sudah lama terjadi dan diduga adanya pembiaran dari instansi terkait yang menangani masalah penggelapan pajak ini dan di harapkan Pemerintah Daerah kabupaten Kampar tidak tinggal diam dan seharusnya akan memberikan sangsi tegas atas pelanggan tersebut,” sambungnya.
LSM Forkorindo melalui Tp. Batubara selaku ketua DPD Provinsi Riau, menambahkan pihaknya juga akan gencar melakukan monitoring terhadap banyak permasalahan diduga perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh oknum- oknum di Dinas dinas yang ada di kabupaten Kampar.
“Kita akan laporkan oknum oknum di dinas dinas yang telah melakukan penyalahgunaan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok-kelompok nya,” tambahnya.
“Seperti yang kita ketahui bersama di beberapa pemberitaan pemberitaan sebelumnya banyak penganggaran yang mubazir telah dilakukan Pemerintah Daerah kabupaten Kampar, salah satunya adalah temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan/Red),” paparnya.
“Ditemukan Pemkab Kampar pada tahun 2022 tidak melakukan penagihan pada beberapa perusahaan Tower, itu mengakibatkan kekurangan pendapatan Daerah yang sangat besar, sedangkan Pemkab Kampar sendiri sangat boros terkait anggaran, contohnya pengadaan HP mahal untuk pejabatnya,” pungkasnya.
“Salah satu hukum yang dilanggar oleh pengusaha yang tidak melaporkan Pajaknya sesuai senyatanya bisa di Pidana berat, salah satunya adalah
Pasal 113 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU 28/2007 mengatur ketentuan pidana mengenai ketidaksengajaan (kealpaan) dalam menyampaikan surat pemberitahuan,” tutupnya.
(Ir. Habeahan).










