RibakNews.com (Natuna) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Khairud Rizal melaksanakan kegiatan Media Gathering bersama para Wartawan di Kantor Bawaslu. Jl. DKW. MOHD Benteng Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Minggu (07/11/22).
Dengan mengusung tema “Akses Terhadap Mediamasa Sebagai Sarana Informasi Publik dalam Pengawasan Terhadap Pemilu Tahun 2024 Mendatang”.
Dalam kesempatan itu Khairud Rizal mengatakan laporan panitia dasar hukum yang sudah diatur dalam UU tentang peraturan pemilihan umum dan pengawasan pemilihan umun serta pertanggung jawaban di mata hukum.
“Kegiatan di Bawaslu tidak semata-mata harus melalui kebijakan ketua Bawaslu, namun sudah ada di dalam kebijakan yang sudah diatur oleh visi dan misi humas Bawaslu yang sudah diatur di dalam UU, ” ungkap Khairud Rizal.
Selanjutnya, Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga menerima aduan dari masyarakat, ” paparnya.
Masih menurut Khairud Rizal, dalam menangani kasus pelanggaran administratif pemilu serta pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu, ” ucapnya.
Disamping itu ketua Bawaslu Natuna ini juga mengatakan, selama tahapan Pilkada berlangsung dari tahun-tahun yang lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, sangat tertutup dalam berbagi administrasi dokumentasi maupun data tentang tahapan Pilkada.
“Ini yang harus membuat Bawaslu Natuna bekerja keras dalam mengawasi tahapan Pilkada untuk mendapat KPU dalam menyamakan data saat Pilkada berlangsung agar tidak ada terjadi pelanggaran oleh calon partai politik yang maju di dalam Pilkada, ” tegasnya.
Sementara itu, KPU merupakan Lembaga Penyelenggara pemulihan Umum yang bersifat Nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu, Namun Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan. Pemilu ini merupakan lembaga mitra kerja dari KPU, tetapi KPU tidak transparan berbagai data tahapan pilkada kepada Bawaslu, ” tutup Khairud Rizal.
(Ham/Redaksi).