RibakNews.com (Jakarta) —Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Bangko Pusako menjadi perhatian publik. Penggunaan anggaran BOS Nasional (BOSNAS) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pendidikan.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan pengumpulan data, terdapat dua pos belanja utama yang menjadi sorotan, yaitu anggaran perpustakaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Kedua komponen tersebut dinilai memiliki potensi ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan realisasi di lapangan.
Data anggaran menunjukkan bahwa pada Tahun 2024, alokasi dana untuk perpustakaan sebesar Rp200.000.000 dan untuk sarana-prasarana sebesar Rp200.000.000. Sementara pada Tahun 2025, anggaran perpustakaan tercatat sebesar Rp100.000.000 dan sarana-prasarana sebesar Rp190.000.000.
Dengan demikian, total anggaran untuk kedua pos tersebut selama dua tahun mencapai Rp690.000.000. Namun demikian, berdasarkan observasi langsung di lapangan serta keterangan dari sejumlah sumber internal yang dihimpun, belum terlihat adanya perubahan atau peningkatan signifikan terhadap kondisi perpustakaan maupun infrastruktur sekolah yang sebanding dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik serta mendorong berbagai pihak untuk meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan sekolah. Salah satu pihak yang turut memberikan perhatian adalah Aliansi Rohil Muda Jakarta, yang mendesak instansi terkait untuk segera melakukan langkah konkret.
ARMJ meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar melakukan audit dan evaluasi terhadap kepemimpinan serta sistem pengelolaan dana di sekolah tersebut guna memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dorongan juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana BOS.
Sebagai langkah lanjutan, laporan ini juga direncanakan untuk disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Mabes Polri, guna meminta atensi dan tindak lanjut sesuai kewenangan dalam rangka penegakan hukum serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran negara.
Penyampaian laporan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola keuangan pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
(RGS).










