RibakNews.com (Batam) —Penetapan lima tersangka dalam kasus pemadaman listrik total (blackout) yang melumpuhkan Kota Batam dan Pulau Bintan tidak boleh menjadi garis akhir penegakan hukum. Forkorindo mendesak Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengevaluasi tanggung jawab jajaran pimpinan PLN Batam.
Ketua Umum Forkorindo, Tohom TPS, SE, SH, MM, menegaskan bahwa insiden yang terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, bukan persoalan teknis biasa.
Pemadaman berskala luas yang mengganggu aktivitas masyarakat harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut Tohom, penetapan lima tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri merupakan langkah penting. Namun, publik masih menunggu jawaban yang lebih mendasar : bagaimana gangguan pada sistem kelistrikan dapat berkembang menjadi blackout yang melumpuhkan wilayah Batam dan Bintan?.
“Jangan berhenti pada lima tersangka. Penegak hukum harus mengungkap secara terang apa penyebab utama blackout, siapa yang bertanggung jawab, apakah terdapat kelalaian dalam pengoperasian maupun pemeliharaan sistem, dan apakah ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Tohom.
Tohom turut menyoroti posisi Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo. Menurutnya, pimpinan perusahaan penyedia tenaga listrik harus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai keandalan sistem proteksi, pengawasan operasional, kesiapan menghadapi gangguan, serta langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa.
Forkorindo menilai, persoalan sebesar ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyampaikan bahwa gangguan teknis telah ditemukan. Publik berhak mengetahui apakah sistem pengamanan telah dirancang, dirawat, diuji, dan dioperasikan sesuai standar yang berlaku.
“Ketika masyarakat mengalami dampak dari blackout, jangan sampai pertanggungjawaban hanya berhenti pada petugas atau pelaksana di lapangan. Manajemen harus menjelaskan bagaimana sistem pengawasan berjalan dan apakah seluruh prosedur keselamatan serta keandalan kelistrikan telah dipenuhi,” ujar Tohom.
Ia menegaskan, sorotan terhadap Direktur Utama PLN Batam bukan berarti menyatakan yang bersangkutan bersalah. Namun, posisi pimpinan perusahaan patut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat tanggung jawab manajerial atau bentuk kelalaian yang dapat dibuktikan melalui penyelidikan.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum oleh pihak mana pun, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah tim gabungan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Laboratorium Forensik Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam keterangan yang disampaikan, tim menemukan indikasi kegagalan pada sistem proteksi Trafo 1. Rangkaian proteksi yang semestinya mendeteksi dan mengisolasi gangguan agar tidak meluas diduga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan teknis yang menyeluruh. Penyidik perlu memastikan apakah kegagalan itu disebabkan kerusakan peralatan, kesalahan pengoperasian, kelemahan pemeliharaan, ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), atau kombinasi beberapa faktor.
Tidak kalah penting, penyidik perlu menelusuri catatan pemeliharaan, hasil pengujian sistem proteksi, riwayat gangguan, pembagian kewenangan, serta keputusan operasional yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Semua itu diperlukan agar penanganan perkara tidak sekadar menghasilkan penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap rangkaian penyebab dan pertanggungjawaban berdasarkan bukti.
Konferensi pers yang dipimpin Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026), menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa penanganan perkara blackout dilakukan secara serius dan profesional.
Bagi Forkorindo, persoalan ini bukan hanya menyangkut siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga menyangkut perlindungan kepentingan masyarakat, keandalan layanan publik, dan kepercayaan terhadap pengelolaan kelistrikan.
Tohom meminta aparat penegak hukum mengumumkan perkembangan penyidikan secara proporsional, menjelaskan hasil pemeriksaan teknis yang dapat dibuka kepada publik, serta menindaklanjuti setiap bukti yang mengarah pada kemungkinan pelanggaran hukum.
“Jangan biarkan kasus ini berhenti pada formalitas penetapan tersangka. Masyarakat membutuhkan kejelasan, pertanggungjawaban, dan jaminan agar kejadian serupa tidak terulang. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta PLN Batam memberikan penjelasan yang transparan mengenai penyebab blackout, hasil evaluasi internal, serta langkah perbaikan sistem proteksi dan pencegahan gangguan berulang.
Kini, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar konferensi pers dan pengumuman tersangka, melainkan pembuktian bahwa penyidikan benar-benar mengungkap akar persoalan.
Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, pertanggungjawaban harus jelas, dan keselamatan serta kepentingan masyarakat tidak boleh menjadi korban dari lemahnya sistem pengamanan kelistrikan.
(Redaksi).










