Bupati Adil Kangkangi DPRD Meranti. Ketua DPRD : Pemkab Kurang Patuhi Aturan PP No 18 Tahun 2016 dan Tak Beretika.

RibakNews.com (Meranti) –Terkait kisruh penggantian jabatan pada Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Antara Pemerintah Kabupaten (Pengkab) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Meranti makin memanas akibat dari tidak dipatuhinya Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Rabu (15/02/2023).

Pasalnya, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dibawah kepemimpinan Bupati Muhammad Adil tidak mendiskusikan atau mengkonfirmasi terlebih dahulu terkait penggantian jabatan penting pada Sekretariat Dewan, namun langsung menggantikan pejabat hingga melantiknya.

Akibat hal tersebut, beberapa Fraksi tampak kecewa dan merasa tidak dihargai oleh Pemkab Meranti, hingga menimbulkan polemik pada rapat – rapat penting Di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp pribadinya, terkait polemik tersebut, meminta DPRD Meranti Agar menunjukan aturan mana yang menyebutkan bahwa penggantian tersebut telah melanggar Peraturan.

“Tolong tunjukan aturan yang mana di langgar, tanyakan lagi sama yang bicara melanggar dan yang malu,” ujarnya (Pesan Via WhatsApp pukul 17:30 WIB hari Selasa 14/02/2023).

Terkonfirmasi, Fauzi Hasan selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, menjawab dimana letak pelanggaran tersebut, menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Kalau untuk tenaga – tenaga Administrasi di Sekretariat DPRD tolong kita dikonfirmasi terlebih dahulu, terkait PP Nomor 18 tahun 2016 dan peraturan lainnya, bukan dilanggar, namun kurang dipatuhi aturan itu, cek aja aturan itu di Google ada semuanya itu,” paparnya.

Saat ditanyakan kembali, mengapa semua itu bisa terjadi dan apa penyebab terjadinya hal tersebut, Fauzi Hasan menyebutkan bahwa pihaknya hanya ingin yang bekerja Di Sekretaris Dewan (Sekwan), harus orang yang mengerti bidang itu sendiri, paham dengan Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi), dan yang dilantik oleh Pemkab Meranti masih diragukan kinerjanya.

“Terkait tentang tupoksi Sekretariat Dewan itu kan tugasnya memperlancar semua urusan yang ada di DPRD, untuk melancarkan itu silakan dari Pemda untuk meletakkan orang, namun harus komunikasi terlebih dahulu, agar tahu tugas mereka itu apa, itulah namanya etika pemerintahan, artinya kita harus bersama untuk menjaga sinergitas dan keharmonisan Pemerintah,” pungkasnya.

“Kita akan bekerja berdasarkan kinerja, kalau kinerjanya bisa memperlancar tidak persoalan, namun masalahnya kinerja orang yang ditempatkan itu tidak sesuai, itu masih kita pertanyakan, kita tidak ada memberikan pelajaran yang baru lagi, ini semua perihal kedawanan,” tutupnya.

(Batubara).